Kota Bengkulu (Kontroversinews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis yang berbeda kepada empat terdakwa kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada 2008.
“Dengan sah dan meyakinkan, mengadili masing-masing terdakwa terbukti melakukan tipikor, karena itu terdakwa dinyatakan bersalah, atas perbuatannya para terdakwa dikenakan vonis berdasarkan pasal subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Paisol di Kota Bengkulu, Rabu.
Keempat terdakwa tersebut yaitu Mantan Bupati Seluma Murman Efendi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Rosnaini Abidin dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Mulkan Tajuddin dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan dan Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Djasran Harahap dengan hukum penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsider 2 bulan.
Paisol mengatakan bahwa terkait kasus korupsi tukar guling lahan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar.
Untuk itu, keempat terdakwa terbukti melakukan Tipikor berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Efendi akan mengajukan banding, sebab barang bukti nomor satu hingga 47 berupa lahan disita negara.
“Sudah saya tanggapi dan sudah menyatakan banding, sebab karena ada permasalahan yang sangat krusial yaitu barang bukti dari nomor 1 sampai 47 disita oleh negara, dasar hukum penyitaan tersebut apa, karena proses tukar guling dokumen tersebut tidak ada yang dipatahkan oleh negara,” katanya.
Dirinya mengaku, jika penyitaan barang bukti tersebut tidak memiliki dasar hukum dan fakta hukum, sebab permasalahan tukar guling dan administrasi satupun tidak ada dibatalkan oleh negara dan proses administrasi masih utuh dan masih original.
Sebelumnya, Kejari Seluma menyita dan memasang patok lahan seluas 19 hektare yang berada di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Penyitaan dan pemasangan batok lahan yang berada di Desa Sembayat tersebut dikawal oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) dengan dihadiri oleh Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma dan lainnya.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang berada di Jalan Pematang Aur pada 2008.***ANT