Sempat Buron, Eks Kades Cihawuk Bandung Akhirnya Ditangkap Polisi

- Pewarta

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Mantan kades Cihawuk dengan kerugian Rp.800 juta lebih.(Humas Polresta Bandung)

Kasus Mantan kades Cihawuk dengan kerugian Rp.800 juta lebih.(Humas Polresta Bandung)

BANDUNG Kontroversinews.com Mantan kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung AS (51) ditangkap jajaran Polresta Bandung.

Tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) itu sempat buron selama 1,5 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, AS kabur ke daerah Sumatera Selatan, tepatnya di Palembang. Pekan lalu, polisi mendapatkan informasi AS berada di Kecamatan Kertasari dan langsung melakukan pengejaran.

“Pada saat bulan Januari kemarin tanggal 12 (Januari 2022) yang bersangkutan datang ke Kecamatan Kertasari didapatkan yang bersangkutan ada,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara No. 1 Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (17/1/2022).

“Koordinasi dengan Polsek minta tolong diamankan dulu tersangkanya, dan dilakukan penjemputan oleh unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kusworo menambahkan.

Kusworo menjelaskan, AS melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga tahun 2018. Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan-kegiatan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kemudian baru dibangun langsung rusak, dan sebagainya. Sehingga berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat tersebut Polresta Bandung melakukan kegiatan penyelidikan,” Katanya.

Pihaknya menjelaskan dari hasil penyelidikan mengerucut. Kemudian, kata dia, pihaknya langsung bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Bandung, khususnya pihak inspektorat untuk melakukan kegiatan audit.

“Dari audit pembayaran pajak kemudian pengerjaan fisik, dan kegiatan kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian senilai Rp. 800.038.600,74,” katanya.

“Dari situ peningkatan (status) tersangka dan lainnya, hanya saja saat laporan ini dilakukan yang bersangkutan masih menjabat kepala desa dan belum masuk pencalonan kepala desa,” jelasnya.

Ia menjelaskan pada saat pemenuhan sebagai tersangka yang bersangkutan mengikuti pemilihan kepala desa. Sehingga, kata dia, yang bersangkutan kooperatif tidak merusak barang bukti.

“Tidak mengulangi pidana nya lagi sehingga melaksanakan wajib lapor dan tidak ditahan. Seiring berjalan waktu berkas dilengkapi, kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan P21, pada saat dilakukan tahan 2 penyelidikan pengumpulan barang bukti kemudian yang bersangkutan kabur,” katanya.

Kusworo mengungkapkan tersangka AS selaku Kepala Desa Cihawuk Kec Kertasari Kab Bandung yang menjabat periode tahun 2006 s/d 2018, diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan ADPD T.A 2016 s/d 2018.

“Dengan tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan RAB Kegiatan di Desa Cihawuk dengan cara tidak melakukan pembayaran pajak, dan mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 800.038.600,74,-, atas dasar hasil penghitungan dari Inspektorat Daerah Kab Bandung dan diduga anggaran Desa tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” Jelasnya.

Barang bukti yang diamankan kepolisian diangaranya, Dokumen Anggaran Desa tahun anggaran 2016 sampai 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penggunaan Anggaran Dana Alokasi (DD) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 serta alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahun anggaran 2017 di Desa Cihawuk Kec Kertasari Kab Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling sedikit 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31