Walkot Cimahi Nonaktif Divonis 2 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding

- Pewarta

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

JAKARTA (kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna

dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari suara.com, Rabu (1/9/2021).

Ajay dijerat KPK dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun 2018-2020.

Ali pun menjelaskan alasan banding Jaksa KPK menilai majelis hakim dalam memberikan putusan belum sesuai dengan rasa keadilan terhadap masyarakat.

Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Apalagi, majelis hakim juga mengenyampingkan terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a Undang Undang Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.

“Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Ali.

Untuk uraian lengkap memori banding, kata Ali, nanti akan dituangkan langsung oleh tim Jaksa dalam sidang. Kekinian, Jaksa KPK masih menyusun memori banding dan menyerahkan kepada Pengadilan tinggi melalui kepaniteraan PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa Ajy divonis 2 tahun penjara serta membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Pidana tambahan terdakwa Ajay harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.5 miliar. Bila tak dapat membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Vonis Ajay, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK dengan memberikan 7 tahun penjara.

Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.

Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.***AS

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru

GADGET

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH)

Senin, 17 Nov 2025 - 18:58