Nilai Aset Sitaan Kasus Asabri Capai Rp 14 Triliun

- Pewarta

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung ASABRI. Foto: kumparan

Gedung ASABRI. Foto: kumparan

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung mengungkapkan nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT Asabri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, nilai aset sitaan yang disita mencapai Rp 14 triliun.

“Hari ini ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilanya kurang lebih Rp325 miliar berarti nilai aset sitaan sudah tembus Rp14 triliun,” kata Febrie, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (15/6/2021).

Nilai aset sitaan berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka kasus Asabri. Namun, nilai taksiran aset sitaan masih belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 22,78 triliun.

Febrie mengatakan nilai aset masih pada angka taksasi (taksiran) sementara, karena ada sejumlah aset milik tersangka korupsi Asabri dalam status blokir untuk disita, tetapi menunggu persetujuan pengadilan agar dapat dirampas negara.

Salah satunya, ada aset tanah milik Benny Tjokro di wilayah Jakarta sekitar 300 hektare.

Selain itu, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya, seperti sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.***AS

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru