Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab Rizieq Shihab

- Pewarta

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI,Kota Bogor saat menjalani sidang tuntutan perkara hasil swab test palsu Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (Foto:Tribunnews)

Terdakwa Dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI,Kota Bogor saat menjalani sidang tuntutan perkara hasil swab test palsu Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (Foto:Tribunnews)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara. Andi Tatat disebut menyiarkan berita tidak benar mengenai kesehatan Habib Rizieq Shihab.

“Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama 2 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Atas dasar itu dan sesuai dengan keterangan saksi serta ahli, Andi Tatat melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ujar Jaksa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi.

Mengutip dari iNews, Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***AS

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41