Larangan Mudik 6-17 Mei, tapi Ada Pengecualian

- Pewarta

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – readyviewed Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

adi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).

Pengecualian untuk Transportasi Darat:

  1. Medan
  2. Binjai
  3. Deli Serdang
  4. Karo
  5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  6. Bandung Raya
  7. Semarang
  8. Kendal
  9. Demak
  10. Ungaran
  11. Purwodadi
  12. Jogja Raya
  13. Solo Raya
  14. Gresik
  15. Bangkalan
  16. Mojokerto
  17. Surabaya
  18. Sidoarjo
  19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
  20. Makassar
  21. Sungguminasa
  22. Takalar
  23. Maros.

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi