Larangan Mudik 6-17 Mei, tapi Ada Pengecualian

oleh
Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

Pengecualian untuk Kereta Api:

  1. Jabodetabek
  2. Rangkas
  3. Padalarang
  4. Bandung
  5. Cicalengka
  6. Kutoarjo
  7. Yogyakarta
  8. Solo
  9. Lamongan
  10. Surabaya
  11. Sidoarjo
  12. Bangil
  13. Pasuruan
  14. Mojokerto
  15. Gresik

Mengutip dari Cnbcindonesia.com, Korlantas Polri sudah menyiapkan kesiapan pos penyekatan kabupaten/kota Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Guna menyambut aturan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

“Dari Jawa Tengah, Banjar sampai Ciamis, Garut hingga Kabupaten Bandung ini jajaran telah menyiagakan pos penyekatan secara optimal,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam keterangan resmi, Kamis (15/4/2021).

Istiono mengatakan jalur selatan ini penting sebagai jalur mudik, karena menjadi salah satu jalur utama ke daerah Banyumas. Makanya jalur ini termasuk yang diawasi oleh otoritas. Selain itu jalur lain yang akan dipantau adalah jalur utara, jalur tengah dan selatan.

Berikut titik penyekatan pemudik di Jalur Pantai Selatan:

  1. Gunung Putri, Kabupaten Bogor
  2. Cileungsi, Kabupaten Bogor
  3. Gunung Butak, Palabuhanratu, Sukabumi
  4. Cileunyi
  5. Tasikmalaya
  6. Pertigaan Pancimas Kalipucang, Ciamis
  7. Cijolang, Banjar
  8. Patimuan, Cilacap
  9. Mergo, Cilacap
  10. Wanareja, Cilacap
  11. Bagelen, Purworejo
  12. Salam, Magelang
  13. Nambangan, Wonogiri
  14. Perbatasan Pacitan, Donorojo-Wonogiri