Medan, Kontroversinews– Dalam Kasus Penyalahgunaan dana Bos ( bantuan oprasional sekolah) akhirnya kejaksaan menahan Tukimin, selaku mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, pada Selasa (2/9/2025).Perlengkapan sekolah
Dia diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 785.320.630.Disana selain Tukimin, kejaksaan juga menahan mantan bendahara sekolah tersebut bernama Andrison F. Nainggolan.
Ditempat terpisah Kepala Cabang dinas pendidikan Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan keduanya melakukan korupsi saat masih menjabat pada rentang waktu 2018 – 2022.
Yus belum mendetailkan bagaimana pola korupsi yang mereka lakukan. Namun berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian keuangan negara hampir sebesar Rp 785.320.630,” ujar Yus saat yang dilansir dari Kompas.com melalui telepon selulernya, Jumat (5/9/2025).Perlengkapan sekolah
Kini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pancur Batu, Deli Serdang, untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Disana Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,”
Lip red