Kejam!! Pria ini Perkosa Pengemis Penyandang Disabilitas di Jambi

- Pewarta

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAMBI (Kontroversinews.com) – Pria paruhbaya berinisial MA (46) warga Jeluntung Kota Jambi memperkosa seorang wanita pengemis berinisial D (40) yang juga merupakan penyandang disabilitas. Sebelum memperkosa korbannya, MA sempat menyeret korban sejauh lima meter untuk dibawa masuk ke semak-semak.

Karena perbuatannya MA harus merasakan dinginnya sel tahanan Polda Jambi, setelah dia diringkus oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi, karena kasus pemerkosaan.

MA yang merupakan tukang ojek tersebut, juga pernah dijebloskan ke dalam penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak pada tahun 2013 silam. Dalam kasus pemerkosaan dengan korban berinisial D, polisi menyita pakaian korban yang dikenakan saat diperkosa pelaku di Desa Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat akan ditangkap polisi, MA sempat membantah perbuatan kejinya tersebut. Namun, pria yang sempat mendekam di sel tahanan selama 1,5 tahun tersebut, tidak bisa berkutik ketika seluruh bukti-bukti mengarah kepadanya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M. Hasan menyebutkan, sebelum terjadi aksi pemerkosaan, korban sedang menunggu tukang ojek di kawasan Kebun Handil Kecamatan Jelutung. “Belum lama menunggu, pelaku langsung menghampiri korban. Bukannya mengantar korban ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke semak-semak,” tuturnya dikutip dari Sindonews

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, MA yang kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi, dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang kekerasan, serta peretubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***AS

Berita Terkait

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik
Obat Daftar G Dijual Bebas di Cilimus: Warga Resah, Hukum Tak Bertaji?
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Sabtu, 20 September 2025 - 01:22

Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 15 September 2025 - 17:39

Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban

Kamis, 4 September 2025 - 19:28

Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41