Pedagang Makanan Keliling di Majalengka Lecehkan anak SD

- Pewarta

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (4/3). FOTO: IST

Tersangka diamankan Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (4/3). FOTO: IST

Majalengka (Kontroversinews.com) – Melakukan pelecehan terhadap seorang bocah kelas 3 SD di Kabupaten Majalengka, seorang pedagang makanan keliling terpaksa berurusan dengan polisi. Tersangka adalah berinisial MA (42) asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dalam Konferensi pers Satreskrim Polres Majalengka kamis 04/03 dikatakan telah berhasil mengungkap kasus Pelecehan Pencabulan dan Persetubuhan anak yang masih di bawah umur, di dua tempat lokasi berbeda, yakni di desa Sumberjaya dan desa Mirad Leuwimunding.

Polisi mengamankan Pelaku berinisial MA (42 thn) warga Ligung, belum berkeluarga pekerjaan Pedagang Keliling, kasusnya Pencabulan pada beberapa anak kecil laki laki. Dari 4 korban, 1 korban diantar orangtuanya laporan ke kami. Setelah pengembangan dan gelar perkara di dapat ternyata pelaku MA ini lakukan hal itu 4x. mendapat pengaduan dan laporan resmi dari korban dan orang tua korban.

Unit Reskrim bergerak cepat, dan berhasil mengamankan MA, pelaku Pencabulan anak. TKP di salah satu tempat di Kamar mandi / WC peribatan /masjid yang ada di Desa Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Dalam modus operandinya MA seorang diri lakukan perbuatannya. Yakni lakukan pencabulan pada anak anak kecil laki laki. Anak dibujuk rayu oleh Pelaku untuk mau Lakukan keinginan / memenuhi hasratnya. Dan akan diberi uang rp 5000,- pencabulan kepada anak kecil lelaki motifnya mengulum kemaluan korban, berulang, atau korban suruh pegang kemaluan pelaku.

Menurut MA saat interaksi memberi keterangan dari 4 korban ini tidak satu yang buat laporan. Kata MA anak tidak sampai di sodomi. Hanya dikulum saja kemaluannya, kenapa lakukan, tanya kanit pada MA. Saat interaksi Dijawab MA tuk cari kepuasan saja disaat libidonya /hasratnya, ingin melakukan itu.

Untuk tersangka MA di kenakan pasal Pencabulan UU PPA 23/2002 pasal 2, yang dapat dipidana 5/15 tahun penjara. Junto pasal 289 KUHP.( Rc/ds)***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru