Pedagang Makanan Keliling di Majalengka Lecehkan anak SD

- Pewarta

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diamankan Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (4/3). FOTO: IST

Tersangka diamankan Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (4/3). FOTO: IST

Majalengka (Kontroversinews.com) – Melakukan pelecehan terhadap seorang bocah kelas 3 SD di Kabupaten Majalengka, seorang pedagang makanan keliling terpaksa berurusan dengan polisi. Tersangka adalah berinisial MA (42) asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dalam Konferensi pers Satreskrim Polres Majalengka kamis 04/03 dikatakan telah berhasil mengungkap kasus Pelecehan Pencabulan dan Persetubuhan anak yang masih di bawah umur, di dua tempat lokasi berbeda, yakni di desa Sumberjaya dan desa Mirad Leuwimunding.

Polisi mengamankan Pelaku berinisial MA (42 thn) warga Ligung, belum berkeluarga pekerjaan Pedagang Keliling, kasusnya Pencabulan pada beberapa anak kecil laki laki. Dari 4 korban, 1 korban diantar orangtuanya laporan ke kami. Setelah pengembangan dan gelar perkara di dapat ternyata pelaku MA ini lakukan hal itu 4x. mendapat pengaduan dan laporan resmi dari korban dan orang tua korban.

Unit Reskrim bergerak cepat, dan berhasil mengamankan MA, pelaku Pencabulan anak. TKP di salah satu tempat di Kamar mandi / WC peribatan /masjid yang ada di Desa Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Dalam modus operandinya MA seorang diri lakukan perbuatannya. Yakni lakukan pencabulan pada anak anak kecil laki laki. Anak dibujuk rayu oleh Pelaku untuk mau Lakukan keinginan / memenuhi hasratnya. Dan akan diberi uang rp 5000,- pencabulan kepada anak kecil lelaki motifnya mengulum kemaluan korban, berulang, atau korban suruh pegang kemaluan pelaku.

Menurut MA saat interaksi memberi keterangan dari 4 korban ini tidak satu yang buat laporan. Kata MA anak tidak sampai di sodomi. Hanya dikulum saja kemaluannya, kenapa lakukan, tanya kanit pada MA. Saat interaksi Dijawab MA tuk cari kepuasan saja disaat libidonya /hasratnya, ingin melakukan itu.

Untuk tersangka MA di kenakan pasal Pencabulan UU PPA 23/2002 pasal 2, yang dapat dipidana 5/15 tahun penjara. Junto pasal 289 KUHP.( Rc/ds)***AS

Berita Terkait

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik
Obat Daftar G Dijual Bebas di Cilimus: Warga Resah, Hukum Tak Bertaji?
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Sabtu, 20 September 2025 - 01:22

Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 15 September 2025 - 17:39

Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban

Kamis, 4 September 2025 - 19:28

Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41