8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Sebabkan 7 Orang Meninggal Dunia

- Pewarta

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat (Foto: Datuk Haris Molana)

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat (Foto: Datuk Haris Molana)

Kontroversinews.com Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 8 tersangka sebabkan tujuh orang meninggal dunia dalam proses TPPO.

Dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin 8 terjangka terancam 15 Tahun Penjara.

“Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.

Sementara itu, ada dua tersangka yaitu SP dan TS dikenakanPasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia. 21, 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Inisial TS dibebankan pada kedua kasus,” kata Hadi.

Namun, kata Hadi, saat ini petugas tidak menghentikan tersangka.

“Dengan ketentuan sebagai curiga, akan diingat bahwa itu akan diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, sebagai saksi,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, petugas masih terus mengeksplorasi kasus ini meskipun ada penentuan tersangka hasil Dalling.

“Polisi Regional Sumatera Utara masih terus mengeksplorasi dan mengembangkannya, terlepas dari kenyataan bahwa sudah ada penentuan tersangka hasil penelitian ini,” katanya.

Diketahui, temuan mengejutkan di Dewan Perwakilan Rakyat Berasal dari Administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus penyuapan yang diduga.

Sebuah bangunan menyerupai kandang manusia yang ditemukan di rumah yang diterbitkan. Tuduhan itu juga muncul dalam penemuan kandang ini dari siksaan manusia, perbudakan modern dan yang lainnya.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41