JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang pada Senin (2/8) siang tadi.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Benar, sudah dilimpahkan jam 2 siang tadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi.
Pinangki akan menjalani masa hukumannya selama 4 tahun penjara usai vonis banding yang ia ajukan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Pinangki dipotong dari semula 10 tahun.
Proses eksekusi itu sebelumnya sempat menuai polemik karena Kejaksaan dinilai lambat dalam melakukan penindakan hukum.***AS
Sumber:Cnn Indonesia