CIANJURÂ Kontroversinews.com – Seorang wanita berinisial NN (28)
Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengusir seorang permpuan yang ketahuan bersuami dua dengan cara menikah diam-diam.
Perempuan yang berinisial NN (28) viral di media sosial lantaran warga membakar pakaiannya.
Wargaberteriak mencaci maki NN dan menyuruhnya pergi dari kampung.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, NN masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49). Namun diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
“Pernikahan Siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya, terlepas dari kenyataan bahwa antara dia dan TS dia masih terikat dalam pernikahan yang sah,” kata AEP.
Prosesi pernikahan Siri nn, yang merupakan istri TS yang sah, dilakukan lima bulan lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 di desa kediaman UA dengan melibatkan seorang ulama setempat.
Namun, kasus poliandri yang dilakukan oleh NN hanya terungkap pada hari Minggu (5/5/2022), setelah pencarian keluarga TS yang ingin tahu tentang sirkulasi masalah pernikahan antara NN dan pria lain.
Setelah penyebaran praktik Poliandri, sang suami sah, kemudian menyatakan perceraian dengan menjatuhkan talak 3 ke NN.