SOREANG Kontroversinews.com – Pasca terjadinya pengrusakan di Mapolda Jawa Barat yang dilakukan oleh LSM GMBI, 41 orang anggota GMBI yang berasal dari wilayah Kabupaten Bandung harus melakukan wajib lapor ke Polresta Bandung.
41 orang tersebut sebelum diamankan dan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu di Mapolda Jabar pada Kamis, 27 Januari 2022 .
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan anggota LSM GMBI yang menuju Kota Bandung ada dua distrik yakni distrik Kabupaten Bandung dan Majalaya Raya.
“Yang berangkat itu ada 5 orang sedangkan dari Majalaya ada 36 jadi total ada 41 orang,”kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Jumat,(28/1).
Ia menambahkan dari 41 orang yang diamankan karena tidak melakukan tindakan pidana dan tidak membuat tindakan anarkis dan ujaran kebencian sehingga setelah dilakukan introgasi akhirnya diserahkan ke Polresta Bandung.
“Setelah diserahkan ke Polresta Bandung, ke 41 orang ini kami foto dan sidik jari dan kami LSM pemeriksaan serta sementara mereka wajib lapor,”ujarnya.