Perlu diketahui ribuan LSM GMBI mendatangi Polda Jawa Barat untuk menuntut kasus yang menimpa rekannya yang terjadi di Karawang. Namun aksi tersebut dinodai dengan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas yang ada di Mapolda Jabar.
Lebih lanjut pihaknya memberikan himbauan tegas bahwa kajadian pendapat menjadi sebuah pembelajaran bagaimana menyampaikan pendapat dimuka umum, meski menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang – undang namun ketika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ada konsekuensinya.
“Itu ada pasal pengrusakannya apabila saat menyampaikan orasi, maka dari itu kawan – kawan GMBI yang 41 orang ini kami kembalikan ke ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak ada yang melakukan tindakan pidana,”tutupnya
Lily Setia darma