JAKARTA Kontroversinews.com– Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya akan memanggil ulang notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erwin Rudian dan Ina Rosiana yang tidak memenuhi panggilan pada Rabu (17/11).
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka pada Senin (22/11).
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersamaan dengan tersangka lainnya. Namun saat itu keduanya melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.
“Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat. Kemudian konfirmasi. Kami menganalisis patut dan wajar ditunda,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (19/11).
“Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif,” tuturnya.