Terkait Tuduhan KKN Diskominfo Bitung, Ini Kata Wilson Lalengke

oleh

Bitung – Tuduhan KKN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bitung dengan sejumlah media dinilai berlebihan dan bermuatan fitnah yang berpotensi melanggar UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke kepada pewarta media ini, Rabu (26/5/21), menanggapi tuduhan adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang diberitakan salah satu media online lokal, kepada Diskominfo Bitung dengan sejumlah media yang telah menjalin kerja sama dengan pihak Diskominfo Bitung, dengan alasan media-media itu tidak memenuhi syarat.

Alasan tidak memenuhi syarat yang dikemukakan media lokal yang dinilai ‘sok berkuasa’ itu menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama sejumlah media dengan Diskominfo Bitung tidak memenuhi ketentuan Dewan Pers tentang UKW dan verifikasi media oleh Dewan Pers.

Tulisan yang diduga memojokkan dan menuduh Diskominfo Bitung melakukan KKN dengan sejumlah media, menurut peraih predikat ‘Reporter of the Month April 2007’ oleh Kabar Indonesia ini, adalah sarat kepentingan.

“Aturan yang dibuat oleh Dewan Pers (DP) bukan payung hukum bagi media untuk melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Pemda dilarang menggunakan aturan DP dalam proses kerja sama dengan media-media di seluruh Tanah Air,” tegas Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *