Menurutnya, kebijakan Kominfo Bitung sudah tepat dengan mengababaikan aturan Dewan Pers yang melarang Pemda kerja sama dengan media yang belum terverifikasi dan wartawannya belum melewati proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Sudah tepat itu kebijakan Diskominfo Bitung.
Haram hukumnya mengikuti aturan yang dibuat oleh DP karena tidak punya dasar hukum yang jelas,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan (Applied Ethics) dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu.
Menyinggung tentang tudingan salah satu media lokal bahwa Diskominfo melakukan KKN dengan sejumlah media yang telah mengikat kontrak kerja sama dengan Diskominfo Bitung, menurutnya, wartawan yang menulis pemberitaan tersebut harus membuktikan berapa besar nilai duit yang dikorupsi dan siapa pejabat yang melakukan KKN, semua harus jelas. “Pemberitaan jangan liar seperti itu, hanya berdasarkan pada asumsi semata tanpa didukung fakta, data, bukti yang faktual otentik.
Jika hal ini tidak terpenuhi, maka tulisan oknum wartawan tersebut dapat dikategorikan fitnah serta pencemaran nama baik institusi maupun pejabat yang terkait, dan terancam UU ITE. Kalau mau minta bagian, yaa minta saja, tidak usah menuduh orang KKN karena tidak dapat bagian,” tandas Lalengke. (JON-BERT/Red)