Banjaran, Kontroversinews — Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra di Desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, diduga kuat disertai praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Rukun Warga (RW). Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku diminta uang antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Peristiwa ini terungkap berdasarkan keterangan warga pada Selasa, 24 November 2025 lalu.
Hasil penelusuran di lapangan menguatkan adanya dugaan pungutan tersebut. Salah seorang KPM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia diminta membayar Rp100.000 oleh oknum RT.
“Saya dimintai seratus ribu, sementara saudara saya diminta lima puluh ribu. Jadi pungutannya tidak sama, Pak,” ujarnya kepada media, Sabtu (29/11/2025).
Menanggapi tudingan itu, Sekretaris Desa Neglasari, Andri, membantah adanya pungutan yang dilakukan aparatur desa. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyebut bahwa pihaknya telah mengimbau RT, RW, dan kepala dusun agar tidak melakukan pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun.
“Sudah kemarin diinformasikan ke RT, RW, dan Kadus. Sesuai konfirmasi dari aparatur di bawah, tidak ada pemotongan sesuai arahan Kepala Desa. Kalau ada informasi di lapangan, silakan dicek langsung. Dari awal sudah ditegaskan tidak boleh ada potongan apa pun dari bansos,” jelasnya.
Pada waktu yang sama, wartawan Kontroversinews.com meminta pernyataan Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN), Jhony S. Pane. Ia menegaskan bahwa pemotongan bantuan sama sekali tidak diperbolehkan.
“Tidak diperbolehkan ada pemotongan sekecil apa pun karena itu berbenturan dengan hukum yang berlaku. Bansos adalah hak penuh penerima manfaat. Dan kalau itu benar terjadi, kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Jhony. ***








