Terima Uang Titipan Dari Pendukungnya Untuk Bisa Menjadi Perangkat Desa, Kepala Desa Tonjong Dua Periode Itu Bisa Dipidanakan

- Pewarta

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON Kontroversinews.com – Kedua kali terpilih sebagai kepala desa (Kuwu) Tahun 2019 lalu tidak membuat hati seorang Yuherna jadi rendah diri malah kebalikannya, terkesan jumawa (sombong) dan arogan.

Bagaimana tidak, seorang pendukung yang begitu bersemangat dan rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, serta materinya agar sang idolanya bisa menang dan terpilih tersebut harus menelan pil pahit.

Setelah kurang lebih dua tahun, janji sang idola tetap tidak terealisasi. Hingga sang kakak dari orang yang habis-habisan berjuang dalam pemenangan pemilihan kepala desa tersebut, mengungkapkan kekesalannya lewat media sosial facebook.

Amrizal, sosok pendukung yang diawal dijelaskan sebagai orang yang berjuang habis-habisan demi membela sang idolanya yang bernama Yuherna (laki-laki) pada pesta demokrasi bernama pemilihan kepala desa (pilkades) yang oleh masyarakat sekitar disebut Pilwu (pemilihan kuwu) yang diselenggarakan pada tahun 2019 lalu di Desa Tonjong Kec.Pasaleman Kab.Cirebon Propinsi Jawa Barat.

Yuherna tampil sebagai pemenang dan dilantik hingga menjadi kepala desa (kuwu) tonjong untuk kedua kalinya, dan Amrizal si pendukung itu bangga setelah sang idolanya terpilih dan jadi kades/kuwu kembali.

Bukan tanpa sebab, bangganya Amrizal terhadap jadinya Yuherna sebagai kades/kuwu kembali akan mewujudkan impiannya untuk menjadi seorang perangkat (karyawan) desa tercapai, hingga cerita uang-uang yang dia hamburkan untuk suksesi pilwu dan jadinya Amrizal sebagai perangkat desa tidak sia-sia.

Namun seperti pepatah “untung tak dapat diraih dan malang tak dapat ditolak”, tenaga, waktu, pikiran, dan uang yang dihamburkan dengan bahasa titipan itu tidak dapat terealisasi. setelah menanti dua tahunan lamanya.

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru