Sidang Pleno Hasil Penghitungan Suara Pilwu Desa Setu Kulon, Tertutup Untuk Umum Bahkan Media

- Pewarta

Minggu, 21 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kab.Cirebon Kontroversinews.com Pilwu atau Pilkades serentak 2021 dikabupaten cirebon propinsi jawa barat yang diikuti oleh 135 desa dari 38 kecamatan, telah dilaksanakan pada minggu 21 November 2021. Kesibukan para panitia pilkades dari 135 desa tersebut mulai nampak, dari awal pencoblosan, penghitungan suara ditiap TPS, hingga ke rapat pleno.

Setu kulon, adalah salahsatu desa dari 135 desa yang ikut dalam pelaksanaan pilkades/pilwu serentak. pukul 18:40 sidang pleno digelar, namun tertutup untuk umum bahkan untuk media. dipintu masuk gedung serbaguna mirip GOR milik desa, dijaga oleh seorang oknum aparat kepolisian. pilkades yang digadang-gadang menerapkan semboyan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ini ternyata tidak mewakili kata umum, bebas, dan jujur didesa setu kulon ini.

Bagaimana tidak, seorang oknum anggota kepolisian yang entah darimana kantornya. melarang wartawan media ini untuk masuk ketempat sidang pleno hasil pemungutan suara pilkades serentak dengan tegasnya, polisi ini berbicara aturan yang melarangnya. tapi setelah dibaca berulang-ulang, sebuah peraturan daerah (perda) dengan nomer 2 tahun 2015 seri E.1 nomer tentang pemerintahan desa dan BPD.tidak ada satupun pasal atau ayat yang memuat tentang pelarangan sidang pleno tidak boleh dilihat oleh umum, entah aturan mana yang dimaksud oknum polisi tersebut. yang jelas wartawan media ini dilarang masuk ketempat sidang pleno hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu desa setu kulon.

“jangan masuk pak, nanti tunggu keputusan pak kanit. katanya nanti boleh masuknya setelah ada keputusan sidang pleno”, ujar oknum polisi yang belakangan diketahui bernama Robandi seorang babin didesa setu kulon sendiri.

Ironis memang, saat pilkades/pilwu yang menganut paham langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tapi tidak mencerminkan umum, bebas, dan jujurnya. sampai berita ini diturunkan, tidak dapat dicari atau dikonfirmasikan tentang aturan yang disebutkan oleh oknum polisi tadi. hanya saja, oknum tadi sempat mendekat ke wartawan media ini sambil mengucap “tuh pak, kata pak kanitnya nanti nunggu sidang pleno selesai saja”, ujarnya.

Entah siapa kanit yang dimaksud, karena saat wartawan media ini mencari-cari tidak ditemukan kanit yang dimaksud tadi dan aturan apa yang jadi patokannya melarang wartawan media ini untuk masuk ketempat sidang pleno tersebut tetap menjadi tanda tanya besar.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Pengaspalan Jalan Desa Mekarwangi
Langkahi Aturan, Kuwu Wangunharja Nekat Bangun Jalan Pakai Dana Talangan
Dana Talangan Infrastruktur Dipersoalkan, Kuwu Wangunharja Lempar Bola
Pemdes Sukapura Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Gerak Jalan HUT RI ke-80
Rp 240 M Dana Desa Cair di Cirebon, Publik Khawatir Jadi Bancakan Korupsi
Rayakan Hari Kemerdekaan RI Ke-80, Pemdes Ciwidey Gelar Gerak Jalan Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:24

Langkahi Aturan, Kuwu Wangunharja Nekat Bangun Jalan Pakai Dana Talangan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:18

Dana Talangan Infrastruktur Dipersoalkan, Kuwu Wangunharja Lempar Bola

Sabtu, 20 September 2025 - 15:21

Pemdes Sukapura Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Gerak Jalan HUT RI ke-80

Rabu, 10 September 2025 - 21:23

Rp 240 M Dana Desa Cair di Cirebon, Publik Khawatir Jadi Bancakan Korupsi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:51

Rayakan Hari Kemerdekaan RI Ke-80, Pemdes Ciwidey Gelar Gerak Jalan Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41