Sidang Pleno Hasil Penghitungan Suara Pilwu Desa Setu Kulon, Tertutup Untuk Umum Bahkan Media

oleh
oleh

 

Kab.Cirebon Kontroversinews.com Pilwu atau Pilkades serentak 2021 dikabupaten cirebon propinsi jawa barat yang diikuti oleh 135 desa dari 38 kecamatan, telah dilaksanakan pada minggu 21 November 2021. Kesibukan para panitia pilkades dari 135 desa tersebut mulai nampak, dari awal pencoblosan, penghitungan suara ditiap TPS, hingga ke rapat pleno.

Setu kulon, adalah salahsatu desa dari 135 desa yang ikut dalam pelaksanaan pilkades/pilwu serentak. pukul 18:40 sidang pleno digelar, namun tertutup untuk umum bahkan untuk media. dipintu masuk gedung serbaguna mirip GOR milik desa, dijaga oleh seorang oknum aparat kepolisian. pilkades yang digadang-gadang menerapkan semboyan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ini ternyata tidak mewakili kata umum, bebas, dan jujur didesa setu kulon ini.

Bagaimana tidak, seorang oknum anggota kepolisian yang entah darimana kantornya. melarang wartawan media ini untuk masuk ketempat sidang pleno hasil pemungutan suara pilkades serentak dengan tegasnya, polisi ini berbicara aturan yang melarangnya. tapi setelah dibaca berulang-ulang, sebuah peraturan daerah (perda) dengan nomer 2 tahun 2015 seri E.1 nomer tentang pemerintahan desa dan BPD.tidak ada satupun pasal atau ayat yang memuat tentang pelarangan sidang pleno tidak boleh dilihat oleh umum, entah aturan mana yang dimaksud oknum polisi tersebut. yang jelas wartawan media ini dilarang masuk ketempat sidang pleno hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu desa setu kulon.

“jangan masuk pak, nanti tunggu keputusan pak kanit. katanya nanti boleh masuknya setelah ada keputusan sidang pleno”, ujar oknum polisi yang belakangan diketahui bernama Robandi seorang babin didesa setu kulon sendiri.

Ironis memang, saat pilkades/pilwu yang menganut paham langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tapi tidak mencerminkan umum, bebas, dan jujurnya. sampai berita ini diturunkan, tidak dapat dicari atau dikonfirmasikan tentang aturan yang disebutkan oleh oknum polisi tadi. hanya saja, oknum tadi sempat mendekat ke wartawan media ini sambil mengucap “tuh pak, kata pak kanitnya nanti nunggu sidang pleno selesai saja”, ujarnya.

Entah siapa kanit yang dimaksud, karena saat wartawan media ini mencari-cari tidak ditemukan kanit yang dimaksud tadi dan aturan apa yang jadi patokannya melarang wartawan media ini untuk masuk ketempat sidang pleno tersebut tetap menjadi tanda tanya besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *