Sidang Pleno Hasil Penghitungan Suara Pilwu Desa Setu Kulon, Tertutup Untuk Umum Bahkan Media

- Pewarta

Minggu, 21 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kab.Cirebon Kontroversinews.com Pilwu atau Pilkades serentak 2021 dikabupaten cirebon propinsi jawa barat yang diikuti oleh 135 desa dari 38 kecamatan, telah dilaksanakan pada minggu 21 November 2021. Kesibukan para panitia pilkades dari 135 desa tersebut mulai nampak, dari awal pencoblosan, penghitungan suara ditiap TPS, hingga ke rapat pleno.

Setu kulon, adalah salahsatu desa dari 135 desa yang ikut dalam pelaksanaan pilkades/pilwu serentak. pukul 18:40 sidang pleno digelar, namun tertutup untuk umum bahkan untuk media. dipintu masuk gedung serbaguna mirip GOR milik desa, dijaga oleh seorang oknum aparat kepolisian. pilkades yang digadang-gadang menerapkan semboyan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ini ternyata tidak mewakili kata umum, bebas, dan jujur didesa setu kulon ini.

Bagaimana tidak, seorang oknum anggota kepolisian yang entah darimana kantornya. melarang wartawan media ini untuk masuk ketempat sidang pleno hasil pemungutan suara pilkades serentak dengan tegasnya, polisi ini berbicara aturan yang melarangnya. tapi setelah dibaca berulang-ulang, sebuah peraturan daerah (perda) dengan nomer 2 tahun 2015 seri E.1 nomer tentang pemerintahan desa dan BPD.tidak ada satupun pasal atau ayat yang memuat tentang pelarangan sidang pleno tidak boleh dilihat oleh umum, entah aturan mana yang dimaksud oknum polisi tersebut. yang jelas wartawan media ini dilarang masuk ketempat sidang pleno hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu desa setu kulon.

“jangan masuk pak, nanti tunggu keputusan pak kanit. katanya nanti boleh masuknya setelah ada keputusan sidang pleno”, ujar oknum polisi yang belakangan diketahui bernama Robandi seorang babin didesa setu kulon sendiri.

Ironis memang, saat pilkades/pilwu yang menganut paham langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tapi tidak mencerminkan umum, bebas, dan jujurnya. sampai berita ini diturunkan, tidak dapat dicari atau dikonfirmasikan tentang aturan yang disebutkan oleh oknum polisi tadi. hanya saja, oknum tadi sempat mendekat ke wartawan media ini sambil mengucap “tuh pak, kata pak kanitnya nanti nunggu sidang pleno selesai saja”, ujarnya.

Entah siapa kanit yang dimaksud, karena saat wartawan media ini mencari-cari tidak ditemukan kanit yang dimaksud tadi dan aturan apa yang jadi patokannya melarang wartawan media ini untuk masuk ketempat sidang pleno tersebut tetap menjadi tanda tanya besar.

Berita Terkait

Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal
Kuwu Kemlakagede Terancam Dipidana, Diduga Gelapkan Banprov dan Ogah Bayar Pelaksana
Pemdes Cijagang Alokasikan Dana Desa Tahap 1, Bangun TPT dan JUT
*285 Anggota KTH Mulya Sejahtera Aktif Positif Garap Lahan KHDPK di Wilayah Pangalengan*
Gotong Royong Warga Pasirmulya Bongkar Gedung Pustu Lama, Akan Dibangun Kantor BPD dan Garasi Ambulans
Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan
Pemdes Curug Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Wujudkan Lingkungan Bersih
Kuwu Surakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:19

Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:51

Kuwu Kemlakagede Terancam Dipidana, Diduga Gelapkan Banprov dan Ogah Bayar Pelaksana

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:12

Pemdes Cijagang Alokasikan Dana Desa Tahap 1, Bangun TPT dan JUT

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:53

*285 Anggota KTH Mulya Sejahtera Aktif Positif Garap Lahan KHDPK di Wilayah Pangalengan*

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:02

Gotong Royong Warga Pasirmulya Bongkar Gedung Pustu Lama, Akan Dibangun Kantor BPD dan Garasi Ambulans

Berita Terbaru