Sidang Pleno Hasil Penghitungan Suara Pilwu Desa Setu Kulon, Tertutup Untuk Umum Bahkan Media

- Pewarta

Minggu, 21 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kab.Cirebon Kontroversinews.com Pilwu atau Pilkades serentak 2021 dikabupaten cirebon propinsi jawa barat yang diikuti oleh 135 desa dari 38 kecamatan, telah dilaksanakan pada minggu 21 November 2021. Kesibukan para panitia pilkades dari 135 desa tersebut mulai nampak, dari awal pencoblosan, penghitungan suara ditiap TPS, hingga ke rapat pleno.

Setu kulon, adalah salahsatu desa dari 135 desa yang ikut dalam pelaksanaan pilkades/pilwu serentak. pukul 18:40 sidang pleno digelar, namun tertutup untuk umum bahkan untuk media. dipintu masuk gedung serbaguna mirip GOR milik desa, dijaga oleh seorang oknum aparat kepolisian. pilkades yang digadang-gadang menerapkan semboyan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ini ternyata tidak mewakili kata umum, bebas, dan jujur didesa setu kulon ini.

Bagaimana tidak, seorang oknum anggota kepolisian yang entah darimana kantornya. melarang wartawan media ini untuk masuk ketempat sidang pleno hasil pemungutan suara pilkades serentak dengan tegasnya, polisi ini berbicara aturan yang melarangnya. tapi setelah dibaca berulang-ulang, sebuah peraturan daerah (perda) dengan nomer 2 tahun 2015 seri E.1 nomer tentang pemerintahan desa dan BPD.tidak ada satupun pasal atau ayat yang memuat tentang pelarangan sidang pleno tidak boleh dilihat oleh umum, entah aturan mana yang dimaksud oknum polisi tersebut. yang jelas wartawan media ini dilarang masuk ketempat sidang pleno hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu desa setu kulon.

“jangan masuk pak, nanti tunggu keputusan pak kanit. katanya nanti boleh masuknya setelah ada keputusan sidang pleno”, ujar oknum polisi yang belakangan diketahui bernama Robandi seorang babin didesa setu kulon sendiri.

Ironis memang, saat pilkades/pilwu yang menganut paham langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tapi tidak mencerminkan umum, bebas, dan jujurnya. sampai berita ini diturunkan, tidak dapat dicari atau dikonfirmasikan tentang aturan yang disebutkan oleh oknum polisi tadi. hanya saja, oknum tadi sempat mendekat ke wartawan media ini sambil mengucap “tuh pak, kata pak kanitnya nanti nunggu sidang pleno selesai saja”, ujarnya.

Entah siapa kanit yang dimaksud, karena saat wartawan media ini mencari-cari tidak ditemukan kanit yang dimaksud tadi dan aturan apa yang jadi patokannya melarang wartawan media ini untuk masuk ketempat sidang pleno tersebut tetap menjadi tanda tanya besar.

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru