Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

- Pewarta

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Cirebon, Kontroversinews | Tahun 2025 menjadi momentum istimewa bagi masyarakat Desa Serang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Desa ini melaksanakan peringatan Hari Jadi yang ke-41, mengusung tema kilas balik sejarah terbentuknya desa tersebut.

Tepat 41 tahun yang lalu, pada 16 Maret 1984, diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemekaran Desa Serang yang kemudian membagi wilayah tersebut menjadi dua desa, yakni Desa Serang Wetan dan Desa Serang Kulon. Saat itu, belum ada pejabat resmi yang memimpin Desa Serang Kulon. Melalui musyawarah bersama, Muspika mengangkat Bunyamin sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kuwu pertama Desa Serang Kulon dengan masa jabatan satu tahun. Perlu diketahui, istilah “Kuwu” digunakan untuk menyebut kepala desa di Kabupaten Cirebon.

Kini, di tahun 2025, Kuwu Desa Serang Kulon periode 2021–2027 dijabat oleh Alimudin. Di bawah kepemimpinannya, Desa Serang Kulon merayakan Hari Jadi ke-41 dengan meriah selama tiga hari berturut-turut, dalam balutan nuansa extraordinary budaya yang disambut antusias oleh seluruh warga.

Rangkaian acara dimulai pada 17 Juli 2025 dengan kegiatan “Ririungan” yang meliputi lomba karaoke di halaman Kantor Desa, pemberian santunan kepada anak yatim, jompo, dan dhuafa, serta berbagai perlombaan. Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama pada 18 Juli 2025. Acara puncak dilaksanakan pada 19 Juli 2025 dengan seremoni resmi peringatan hari jadi, disusul oleh pagelaran seni tari dan sandiwara budaya yang memukau.

Kilas Balik Sejarah Pemekaran

Desa Serang Kulon lahir dari pemekaran Desa Serang pada pertengahan tahun 1983. Saat itu, Kuwu Supandi memimpin Desa Serang. Berdasarkan kebijakan Bupati Cirebon kala itu, Gunawan Brata Sasmita, yang memperpanjang masa jabatan kuwu dari 8 tahun menjadi 16 tahun dan memberlakukan Undang-Undang Pemekaran Desa, Desa Serang memenuhi syarat untuk dimekarkan karena jumlah penduduknya melebihi 5.000 jiwa.

Untuk melaksanakan pemekaran, Kuwu Supandi mengadakan musyawarah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda. Musyawarah dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas nama untuk desa baru hasil pemekaran. Tiga opsi diajukan:

  • Opsi 1: Desa induk tetap bernama Serang, dan pemekaran diberi nama Serang Mekar
  • Opsi 2: Desa induk menjadi Serang Wetan, pemekaran menjadi Serang Kulon
  • Opsi 3: Pemekaran diberi nama Serang Pesantren, merujuk pada keberadaan pesantren milik Kiai Dulbari di Blok Pesantren

Namun, usulan “Serang Pesantren” ditolak oleh sebagian tokoh pemuda karena kekhawatiran citra pesantren akan tercoreng bila ada warga yang tidak mencerminkan nilai-nilai pesantren. Akhirnya, setelah dilakukan voting terbuka, mayoritas mendukung opsi kedua: Desa Serang menjadi Desa Serang Wetan dan pemekarannya menjadi Desa Serang Kulon.

Sesi kedua membahas penunjukan Pjs Kuwu. Meskipun sempat terjadi penolakan terhadap pencalonan Bunyamin yang saat itu menjabat sebagai ngabihi, musyawarah akhirnya menyepakati pengangkatannya sebagai Pjs Kuwu pertama.

Sejak saat itu, Desa Serang Kulon telah melewati perjalanan panjang dengan berbagai dinamika. Namun hal itu tak menyurutkan semangat Kuwu Alimudin, yang kini menjadi Kuwu ke-9 sejak menjabat pada tahun 2021. Di bawah kepemimpinannya, peringatan Hari Jadi Desa Serang Kulon selalu diselenggarakan, meski pelaksanaannya berada di bulan Juli, berbeda dari tanggal resmi kelahiran desa, yakni 16 Maret.

Dalam wawancaranya di sela-sela acara puncak peringatan, Sabtu 19 Juli 2025, Kuwu Alim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat.

“Saya pribadi, dan atas nama Pemerintah Desa Serang Kulon, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam peringatan Hari Jadi Desa ke-41 ini. Semoga segala lelah kita dibalas oleh Allah SWT dengan nikmat sehat dan umur panjang. Semoga tahun depan kita masih bisa memperingati hari jadi ini sebagai bentuk perjuangan bersama dalam menjaga amanah membangun Desa Serang Kulon yang sejahtera dan berbudaya,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?
Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru