Sengketa Pilkada Kab. Bandung Berujung di MK, Darus Optimistis Nia-Usman Mendapat Keadilan

- Pewarta

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOREANG || KONTROVERSINEWS – Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi telah masuk dalam tahapan sanggahan termohon. Sidang kedua tersebut berlangsung secara virtual pada Rabu 3 Februari 2021.

Sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung sebelumnya digelar pada 26 Januari 2021. Gugatan tersebut dilayangkan oleh paslon bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi selaku pemohon tentang dugaan proses pilkada yang cacat hukum kepada KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung selaku termohon dan paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan selaku terkait.

Menangapi hal itu, Juru Bicara Pemohon Dadang Rusdiana menuturkan, jika gugatan yang dilakukan oleh pemohon merupakan bagian dari pendidikan politik yang sehat.

“Jadi, memang setiap proses politik pilkada pasti ada saja sisi-sisi pelanggaran hukum. Gugatan yang dilakukan ini memang bagian dari pendidikan politik,” ucap Kang Darus sapaan akrabnya di Soreang, Jumat (5/2/2021)

Menurut Kang Darus, pelanggaran hukum yang paling disoroti yaitu mengenai ketidaktelitian KPU Kabupaten Bandung yang terkesan melakukan pembiaran dan meloloskan visi dan misi palson Nomer Urut tiga.

Padahal, visi dan misi paslon tiga, sangat sarat memuat sejumlah pelanggaran Pasal 187A UU Pilkada. Salah satunya menjanjikan uang kepada masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat.

“Sehingga tentu saja berdampak pada perolehan suara atau pemenangan pilkada oleh paslon nomor tiga,” ucap dia.

Darus beranggapan bahwa MK bukanlah mahkamah kalkulator yang hanya menghitung kesesuaian perolehan dari versi resmi versus versi penggugat. Jauh lebih dari itu, MK akan mengadili kemungkinan kecurangan sistemik yang berdampak pada perolehan suara yang dianggap tidak benar atau cacat hukum.

“Makanya kami tempuh langkah ke MK agar diperoleh kepastian bagi semua pihak. Tentunya nanti hasil MK harus diterima,” kata dia.

Jika memenuhi syarat dan gugatan dikabulkan MK, Darus menyebut berbagai kemungkinan hasil keputusan bisa terjadi. Termasuk dibatalkannya hasil penetapan pemenangan Pilkada oleh KPUD Kabupaten Bandung, pungkasnya. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:27

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31