Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Puluhan Billboard Tak Berizin

- Pewarta

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG (Kontroversinews).- Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung kembali membuat gebrakan.

Setelah melakukan sidak dan penyegelan dengan pemasangan spanduk peringatan tempat tempat usaha tak berizin dan tak membayar pajak, kali ini fokus Satgas PPR-PBG-PB dan Satpol PP sebagai penegak Perda menyasar target baru yaitu papan reklame dan billboard.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Usman mengatakan pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan patroli untuk menyisir papan reklame dan billboard yang diduga tak mengantongi izin.

Dijelaskan Usman, tim Satpol PP bersama PUTR dan Dishub Kabupaten Bandung melakukan penyisiran di kawasan Soreang, Cangkuang hingga Kecamatan Banjaran.

“Hasilnya kami bersama Dinas PUTR menemukan banyak papan reklame dan billboard yang diduga tidak memiliki izin. Datanya ada di Dinas PUTR,” kata Usman kepada wartawan, di Soreang, Jum’at (14/2/2025).

Langkah penertiban papan reklame tak berizin tersebut, lanjut Usman, merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya terhadap tempat usaha tak berizin dan menunggak pajak.

Tim gabungan tersebut tidak hanya melakukan identifikasi, tetapi juga langsung menindak tegas papan reklame dan billboard yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) dengan menempelkan stiker peringatan di tiang reklame yang melanggar dengan tulisan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’, sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame.

“Kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban reklame ini utamanya dalam rangka mendukung program Pak Bupati Bandung untuk merealisasikan target PAD. Karana di lapangan ternyata masih banyak reklame yang belum berizin,” kata Usman.

Temuan hasil audit BPK RI dan Perda No. 10 Tahun 2024, juga menunjukkan bahwa masih ada reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menyumbang terhadap potensi kebocoran pendapatan.

“Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak,” jelasnya.

Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak asal melakukan pemasangan stiker peringatan. “Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut. Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini. “Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan vendor harus memastikan bahwa izin reklame telah diselesaikan. Ini agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tambahnya.

Sumber : Diskominfo Kab. Bandung

Berita Terkait

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja
Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau
Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:05

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja

Senin, 2 Februari 2026 - 10:00

Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Berita Terbaru