Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Puluhan Billboard Tak Berizin

- Pewarta

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG (Kontroversinews).- Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung kembali membuat gebrakan.

Setelah melakukan sidak dan penyegelan dengan pemasangan spanduk peringatan tempat tempat usaha tak berizin dan tak membayar pajak, kali ini fokus Satgas PPR-PBG-PB dan Satpol PP sebagai penegak Perda menyasar target baru yaitu papan reklame dan billboard.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Usman mengatakan pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan patroli untuk menyisir papan reklame dan billboard yang diduga tak mengantongi izin.

Dijelaskan Usman, tim Satpol PP bersama PUTR dan Dishub Kabupaten Bandung melakukan penyisiran di kawasan Soreang, Cangkuang hingga Kecamatan Banjaran.

“Hasilnya kami bersama Dinas PUTR menemukan banyak papan reklame dan billboard yang diduga tidak memiliki izin. Datanya ada di Dinas PUTR,” kata Usman kepada wartawan, di Soreang, Jum’at (14/2/2025).

Langkah penertiban papan reklame tak berizin tersebut, lanjut Usman, merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya terhadap tempat usaha tak berizin dan menunggak pajak.

Tim gabungan tersebut tidak hanya melakukan identifikasi, tetapi juga langsung menindak tegas papan reklame dan billboard yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) dengan menempelkan stiker peringatan di tiang reklame yang melanggar dengan tulisan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’, sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame.

“Kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban reklame ini utamanya dalam rangka mendukung program Pak Bupati Bandung untuk merealisasikan target PAD. Karana di lapangan ternyata masih banyak reklame yang belum berizin,” kata Usman.

Temuan hasil audit BPK RI dan Perda No. 10 Tahun 2024, juga menunjukkan bahwa masih ada reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menyumbang terhadap potensi kebocoran pendapatan.

“Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak,” jelasnya.

Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak asal melakukan pemasangan stiker peringatan. “Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut. Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini. “Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan vendor harus memastikan bahwa izin reklame telah diselesaikan. Ini agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tambahnya.

Sumber : Diskominfo Kab. Bandung

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru