KAB. BANDUNG (kontroversinews.com) – Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Perseroda Kabupaten Bandung, Ir. H. Boy Ferli Sumaatmaja SE., MM. mengeluarkan keputusan kebijakan Kredit Silantap Pedah (Pegawai Daerah).
Kaputusan Direksi PT BPR Kerta Raharja nomor: 584.3/560/Kep.Dir/XI/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Pedoman Kebijakannya Perkreditan Bank Perkreditan Rakyat tersebut memuat 8 butir ketentuan, yang intinya merupakan fasilitas kredit yang diperuntukan bagi ASN dan PNS.
Ke 8 butir ketentuan tersebut di antaranya yakni : Kredit Silantap Pedah diatur sebagaimana diktum pertama berlaku untuk pegawai di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian, aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari 2 kategori yaitu: PNS dan PPPK.
Suku bunga kredit Silantap Pedah sebesar 10,50% per tahun dengan perhitungan bunga sesuai permintaan pemohon kredit dengan penetapan jangka waktu maksimal 15 tahun dan sampai pensiun bagi PNS, maksimal 5 tahun dan tidak melebihi 3 tahun sebelum perjanjian berakhir bagi PPPK dan jangka waktu maksimal 5 tahun bagi PNS.
Maksimal plafond ditetapkan setinggi- tingginya sesuai dengan maksimal angsuran (pokok+bunga) sebesar 90 % dari gaji bersih dan dari tukin/ jaspel/ sertifikasi.
Sedangkan poin Kedelapan, memuat persyaratan dan dokumen kredit dengan syarat dan surat perjanjian MoU.
Sementara itu, ditempat terpisah Dewan Pembina Bank Perkreditan Rakyat Kerta Rahrja, H Marlan, ketika ditanya mengenai penurunan suku bunga menyebutkan, penurunan suku bunga, hanya masalah teknis, bukan kendala.
“Penurunan suku bunga itu kan kebijakan,” ujar Malan, usai mendampingi Bupati Bandung menghadiri penyerahan Tabung Oksigen dari Kadin kepada Pemkab Bandung di Rumah Dinas Bupati Badung , Jumat (3/9).
Dalam persaingan, menurut dia, yang penting BPR masih menghitung profit. Kondisi seperti itu, menurut Marlan, memungkinkan untuk menurunkan suku bunga kredit PNS. Dengan menurunkan suku bunga, ia berharap, bisa dikeluarkan melalui skim kredit yang murah dari sisi bunga.
“Tapi kita arahkan semua ke PNS, karena PNS lebih aman dari sisi pengembalian jaminan dan sebagainya,” Pungkas H. Marlan.
Lily Setiadarma