Rapat Paripurna DPRD Samosir Dalam Rangka Pembahasan dan Persetujuan Bersama atas Ranperda

oleh
Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir

Inspektorat Daerah dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, Perencanaan Program dan Kegiatan yg kurang matang, Pemutakhiran Data ASN, Membuat Telaahan Staf terkait pembiayaan Mobil Damkar hibah dari Pemerintah Korea,Perlu dilakukan sosialisasi Penggunaan Dana Bos,Kajian Pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur pemakaian dan Pemanfaatannya, Kendala pembebasan Lahan utk pembangunan harus dituntaskan, Dinas Pariwisata harus melakukan inovasi, Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, Kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan Persampahan, Penertiban penambangan Galian C oleh Satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada.

sebagai penutup disampaikan bahwa Saran dan masukan yg disampaikan diatas dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan Ibu Rismawati Simarmata sebagai juru bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Ranperda ttg Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 ttg Pembentukan Perangkat Daerah menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda ini diantaranya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD, Pengurangan Staf Ahli dari 3 Jabatan menjadi 2, Penguatan Tugas dan Fungsi Para Asisten dan Staf Ahli, BKD tetap menjadi Satu OPD, Penguatan Satpol PP disetiap Kecamatan, Penguatan Tugas dan Fungsi Kecamatan dengan melakukan Klasifikasi perkecamatan, Bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Dilanjutkan Penyederhanaan atau Perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan Kompetensinya, “Rismawati Simarmata.

Setelah mendengar Laporan-laporan Gabungan Komisi, Rapat diskors untuk penyusunan Tanggapan Perorangan Fraksi.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *