BANDUNG (Kontroversinews.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan masih menemukan adanya rumah makan atau restoran yang melanggar ketentuan pembatasan operasional di saat kasus COVID-19 melonjak.
Menurut dia, seluruh pihak bukan hanya harus menaati aturan, namun juga harus berempati terhadap situasi perkembangan COVID-19 yang kian mengkhawatirkan.
“Ini yang terus kita pantau, barusan juga kita pantau, dan Pak Gubernur juga menerima pengaduan langsung,” kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun saat ini restoran cepat saji, rumah makan, maupun kafe di Kota Bandung dilarang untuk menerima pengunjung yang hendak makan di tempat berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung terbaru.