PT Guna Karya Nusantara Tidak Ada Izin Prinsip

- Pewarta

Rabu, 4 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinew.- Pt guna karya dan cv parsuangan yang bekerja sama untuk merusak lingkungan masyarakat Desa Simbolon purba.
Ternyata pt guna karya selama hampir 1tahun resmi tidak mempunyai izin dari lingkungan hidup.

Apalagi izin perinsip baik pun izin usaha dari Dinas perizinan kab Samosir.
Pt guna karya dan cv parsuangan telah melanggar kepres 32 tahun 1990 garis sempadan baik juga perperes 81 tahun 2014 kawasan strategis nasional,dan kawasan lindung dan budidaya tepatnya di binanga(sungai)siguluan di Desa simbolon purba.

Akibat pengambilan material batu dan tanah tampa seizin pemilik lahan untuk diolah jadi bess di stone cruiser.

Sesuai laporan masyarakat akibat akses pt guna karya nusantara dan cv parsuangan,
masyarakat Desa Simbolon purba terjadi keributan saling klem mengkliem,tentang tanah yang di gunakan pt guna karya sebagai tempat (beroperasi).

Karena pt guna karya beroperasi non stop 24 jam,dan mengakibat kan dampak lingkungan yang tidak nyaman dan masyarakat Desa Simbolon purba banyak kena penyakit batuk dan panas secara bergantian.

Inilah dampak pt guna karya yang tidak mempunyai izin perinsip yang dikeluarkan pemkab Samosir kepada pengusaha pt guna karya nusantara.
Karena Samosir tidak ada koari baik juga galian c karena kabupaten Samosir adalah zona putih.

UUD Destinasi Danau toba berbicara, Desa simbolon purba kamis 29/3 puluhan wartawan dan lsm,ramai ramai memantau ke lokasi pt guna karya nusantara ternyata pt guna karya telah merusak lahan(tanah)masyarakat Desa Simbolon purba.

Wartwan dan lsm secara bergantian langsung kompirmasi kepada pihak menejer pt guna karya atas nama alias(purba),sudah berapa lama pt guna karya beroperasi pak ?pihak pt guna karya menjawab secara perlahan baru 4 bulan pak!

Padahal informasi masyarakat sudah lebih 1 tahun, dan izinya pun masih tahap pengurusan kata purba kepada wartawan.

Sama juga halnya keluhan pak simbolon sebagai pemilik tanah yang dikuasai pt guna karya, bagaimana sikap pemkab Samosir atas tindakan pt guna karya yang telah merusak(tanah)lahan kami? (ps).

Berita Terkait

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia
Menhut Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Lestari
Gubernur Sumut Ingin Perluas Kerja sama dengan Guangdong RRT
Kemdagri Dorong Pemda Tanam Komoditas Strategis Kendalikan Inflasi
Gubernur NTB Beri Atensi Harga Padi dan Jagung sesuai HPP
Gerakan Wisata Bersih jadikan Labuan Bajo destinasi berkualitas
SIM Keliling Jumat ini masih tersedia di mal hingga kampus 
BTNK Mencatat 14.949 Kunjungan Selama Libur Lebaran 2025

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 08:02

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

Jumat, 18 April 2025 - 15:55

Menhut Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Lestari

Selasa, 15 April 2025 - 09:36

Gubernur Sumut Ingin Perluas Kerja sama dengan Guangdong RRT

Selasa, 15 April 2025 - 09:35

Kemdagri Dorong Pemda Tanam Komoditas Strategis Kendalikan Inflasi

Senin, 14 April 2025 - 10:48

Gubernur NTB Beri Atensi Harga Padi dan Jagung sesuai HPP

Berita Terbaru