PT Guna Karya Nusantara Tidak Ada Izin Prinsip

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinew.- Pt guna karya dan cv parsuangan yang bekerja sama untuk merusak lingkungan masyarakat Desa Simbolon purba.
Ternyata pt guna karya selama hampir 1tahun resmi tidak mempunyai izin dari lingkungan hidup.

Apalagi izin perinsip baik pun izin usaha dari Dinas perizinan kab Samosir.
Pt guna karya dan cv parsuangan telah melanggar kepres 32 tahun 1990 garis sempadan baik juga perperes 81 tahun 2014 kawasan strategis nasional,dan kawasan lindung dan budidaya tepatnya di binanga(sungai)siguluan di Desa simbolon purba.

Akibat pengambilan material batu dan tanah tampa seizin pemilik lahan untuk diolah jadi bess di stone cruiser.

Sesuai laporan masyarakat akibat akses pt guna karya nusantara dan cv parsuangan,
masyarakat Desa Simbolon purba terjadi keributan saling klem mengkliem,tentang tanah yang di gunakan pt guna karya sebagai tempat (beroperasi).

Karena pt guna karya beroperasi non stop 24 jam,dan mengakibat kan dampak lingkungan yang tidak nyaman dan masyarakat Desa Simbolon purba banyak kena penyakit batuk dan panas secara bergantian.

Inilah dampak pt guna karya yang tidak mempunyai izin perinsip yang dikeluarkan pemkab Samosir kepada pengusaha pt guna karya nusantara.
Karena Samosir tidak ada koari baik juga galian c karena kabupaten Samosir adalah zona putih.

UUD Destinasi Danau toba berbicara, Desa simbolon purba kamis 29/3 puluhan wartawan dan lsm,ramai ramai memantau ke lokasi pt guna karya nusantara ternyata pt guna karya telah merusak lahan(tanah)masyarakat Desa Simbolon purba.

Wartwan dan lsm secara bergantian langsung kompirmasi kepada pihak menejer pt guna karya atas nama alias(purba),sudah berapa lama pt guna karya beroperasi pak ?pihak pt guna karya menjawab secara perlahan baru 4 bulan pak!

Padahal informasi masyarakat sudah lebih 1 tahun, dan izinya pun masih tahap pengurusan kata purba kepada wartawan.

Sama juga halnya keluhan pak simbolon sebagai pemilik tanah yang dikuasai pt guna karya, bagaimana sikap pemkab Samosir atas tindakan pt guna karya yang telah merusak(tanah)lahan kami? (ps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *