KLATEN (Kontroversinews.com) – Peristiwa balon udara membawa petasan yang meledak di Dk Krapyak Ds. Sabrang Kec. Delanggu Klaten, Senin (17/05/2021) berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.
Kurang dari 24 jam 5 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini adalah warga kecamatan Srumbung, Magelang.
“Dari temuan-temuan di TKP baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya sehingga menghubungkan kami dengan tersangka yang kebetulan berada ataupun beralamat yang sama semuanya di Magelang.” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/05/2021).
Kapolres Klaten menjelaskan bahwa, kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah dan menerbangkannya di sekitar tepat tinggal mereka di wilayah Kab. Magelang.
Pada penerbangan yang pertama yaitu hari Sabtu (15/05/2021) balon berhasil terbang sekitar 150 meter kemudian mercon meledak di udara yang disusul dengan balon udara kembali jatuh ke tanah.
Hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua dimana mercon yang dibawa balon udara tidak meledak sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di Dk Krapyak, Ds Sabrang, Kec Delanggu, Kab. Klaten.
Saat jatuh di Klaten itu setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah.
“Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 Wib. Kemungkinan karena sumbu terputus sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar.” jelas Kapolres