Kelima tersangka menurut Kapolres memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG, 18 tahun berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP, 20 tahun berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.
“Kemudian NT 33 tahun, alamat sama, berperan membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara.”
Tersangka selanjutnya adalah MW, 25 tahun berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas. Terakhir adalah tersangka N, 23 tahun berperan perakit balon menggunakan plastik dan lakban
Salah satu tersangka, Ag, mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara.
“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata Ag.
Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat penyidik Polres Klaten dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1e KUHP.
Sementara itu perwakilan Kementerian Perhubungan Udara Aditya yang turut dihadirkan dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penerbangan balon udara yang tidak terkendali sangat membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur jalur lintasan pesawat udara.
“Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda.” ujarnya