Polisi Amankan 5 tersangka Terkait Balon Udara yang Meledak di Delanggu

oleh
konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/05/2021).

Aditya kemudian menghimbau agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara. Masyarakat harus mematuhi syarat-syarat penerbangan balon udara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018

“Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama.”

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain balon udara antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.

“Yang pertama tentunya tidak boleh balon itu tidak terkendali berarti dia harus ada tali pengikatnya. Kemudian syarat yang lain, dia harus mempunyai warna yang mencolok untuk ketinggian terbang atau ketinggian dari balon tersebut sudah ditentukan juga maksimum 150 meter.”

Selain itu masyarakat harus memperhatikan jarak aman pada kawasan keselamatan operasi penerbangan. Yang mana masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara. (Samira & tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *