Kebakaran Lapas Tangerang Didugaan Faktor Kesengajaan dan Kelalaian?

- Pewarta

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (foto/independensi.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (foto/independensi.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyelidikan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, mengarah pada dugaan pasal tentang kelalaian atau kesengajaan, Pasal 187, Pasal 188 dan Pasal 359 KUHP.

“Ini yang kami lakukan pendalaman. Arahnya ke Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP ini arahnya ke sana adanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (10/9/2021).

Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2).

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Lalu, Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Berita Terkait

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon
Diduga Sarat KKN, Proyek TPT Irigasi di Cibalung Dikerjakan Asal Jadi
Insiden Berdarah di Kuningan: Pengurus FWJ Dikeroyok Sekelompok Orang Diduga Ormas
Polda Jabar Berbela Sungkawa Atas Bencana Longsor di Galian C Gunung Kuda Cirebon
FKGOL Rapat Akbar Rencanakan Aksi Demo Demi Kuningan Maju

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:49

Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:27

AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:58

Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Senin, 9 Juni 2025 - 18:49

Diduga Sarat KKN, Proyek TPT Irigasi di Cibalung Dikerjakan Asal Jadi

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31