Kebakaran Lapas Tangerang Didugaan Faktor Kesengajaan dan Kelalaian?

- Pewarta

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (foto/independensi.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (foto/independensi.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyelidikan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, mengarah pada dugaan pasal tentang kelalaian atau kesengajaan, Pasal 187, Pasal 188 dan Pasal 359 KUHP.

“Ini yang kami lakukan pendalaman. Arahnya ke Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP ini arahnya ke sana adanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (10/9/2021).

Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2).

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Lalu, Pasal 188 KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Berita Terkait

Semburan Abu Vulkanik Gunung Marapi Setinggi 1 km Mengarah ke Selatan
Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat diimbau Tenang
Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar
“Horeeee Bank Kuningan” Berbagi Bahagia Menjelang Lebaran”Buka Blokiran Tabungan Nasabah
Remaja Tunarungu  Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Damkar Bandung Kerahkan Lima Armada Pemadam atasi Kebakaran Hana Bank
Perangkat Desa Padarek Mulai Di BAP Kejari Kuningan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
KETUM KPK JABAR “Tanggapi Tajam”Oknum Pejabat Dinas Kab Bandung Sebut KPK RI Tidak akan Tembus Kab. Bandung dan KPK Jabar adalah Hama

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:37

Semburan Abu Vulkanik Gunung Marapi Setinggi 1 km Mengarah ke Selatan

Jumat, 4 April 2025 - 11:30

Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat diimbau Tenang

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:36

Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:20

“Horeeee Bank Kuningan” Berbagi Bahagia Menjelang Lebaran”Buka Blokiran Tabungan Nasabah

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:57

Remaja Tunarungu  Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru