Penerbangan Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong Karena Risiko Tinggi COVID-19

oleh
ilustrasi penerbangan indonesia

JAKARTA (kontroversinews.com) – Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai Jumat 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk) kasus COVID-19.

Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

“Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu,” jelas keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6/2021).

Menurut Kemlu, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.

Mengutip dari Era.id, khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

“KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Kemlu.

KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *