Trump Tunda Pemblokiran TikTok, Beri Perpanjangan waktu 75 hari

- Pewarta

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews)- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu pemblokiran TikTok selama 75 hari.

Hal itu diumumkannya dalam sebuah unggahan di platform media sosial miliknya Truth Social. Trump menyatakan perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok guna merampungkan kesepakatan.

“Pemerintahan saya telah bekerja sangat keras untuk menyelamatkan TikTok, dan kami telah membuat kemajuan yang luar biasa. Kesepakatan ini masih memerlukan beberapa proses persetujuan, itulah mengapa saya menandatangani Perintah Eksekutif agar TikTok tetap berjalan selama tambahan 75 hari,” kata Trump dikutip pada Sabtu.

Pengumuman ini disampaikan hanya satu hari sebelum pemblokiran TikTok di AS resmi diberlakukan.

Menurut laporan Tech Crunch, pengumuman ini menjadi kali kedua Trump memperpanjang tenggat waktu pelarangan TikTok. Tenggat awal ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasi platform tersebut di AS adalah 19 Januari, sesuai undang-undang yang ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden tahun lalu.

Namun, Trump menandatangani perintah eksekutif di hari pertamanya menjabat untuk memberi tambahan waktu 75 hari kepada perusahaan tersebut.

Sebelum perintah eksekutif ini ditandatangani, TikTok sempat tidak bisa diakses dan dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google, sebelum akhirnya dikembalikan.

Trump dilaporkan telah meninjau sebuah proposal dari konsorsium investor AS, termasuk Oracle, Blackstone, dan Andreessen Horowitz, pada Rabu (2/4). Proposal tersebut dilaporkan menjadi kandidat terkuat untuk kesepakatan akuisisi TikTok.

Pihak-pihak lain yang juga tertarik termasuk Amazon, Perplexity, konsorsium Project Liberty milik miliarder Frank McCourt, Walmart, AppLovin, dan lainnya.

Perlu dicatat bahwa pemerintah Tiongkok harus menyetujui kesepakatan apa pun sebelum bisa diselesaikan. Selain itu, ByteDance sejauh ini belum menunjukkan minat untuk menjual TikTok atau mengurangi kepemilikannya di platform tersebut, seperti yang disyaratkan oleh undang-undang pelarangan TikTok. ***

Berita Terkait

Rusia Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan PDB 2025 Sebesar 2,5 Persen
Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya
2.273 Warga Terdampak Gempa Myanmar Manfaatkan Layanan Medis Indonesia
Presiden Prabowo Ingin RI Belajar Teknologi Pertanian Yordania
RI, Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi
Ikuti Maraton Liuzhou, Mahasiswa Indonesia Berbagi Kesan Tentang China
SAR Malaysia Selamatkan Korban Gempa Myanmar Terperangkap Enam Hari
Sebagian Besar Negara Arab Rayakan Idul Fitri pada Minggu 30 Maret

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:43

Rusia Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan PDB 2025 Sebesar 2,5 Persen

Jumat, 18 April 2025 - 15:57

Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 10:36

2.273 Warga Terdampak Gempa Myanmar Manfaatkan Layanan Medis Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 09:32

Presiden Prabowo Ingin RI Belajar Teknologi Pertanian Yordania

Jumat, 11 April 2025 - 09:51

RI, Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:21