Kab Bandung, Kontroversinews.com Pelantikan perangkat desa Padasuka serta pengukuhan lembaga Kemasyarakatan Desa Periode -2021 – 2027 berlangsung di Aula Kantor desa Padasuka Kec Kutawaringin Kab Bandung (9/12/2021) dihadiri Camat Kutawaringin Drs .Cep Azis dan perangkat yang akan dilantik .
Kades Padasuka Kec Kutawaringin Kab Bandung ,H.Dedi Supriadi mengatakan ,”Acara yang digelar di aula kantor desa Padasuka sekarang ini mengenai pelantikan dan pengukuhan lembaga Kemasyarakatan Desa dari mulai aparat desa sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku .
Jumlah yang dilantik ada 50 aparat desa dan bagi mereka yang sudah dilantik dan dikukuhkan diharapkan bisa bekerja dengan baik dengan selalu menjunjung tinggi azas kebersamaan serta lebih mengutamakan azas keterbukaan sehingga setiap program bisa berjalan sesuai harapan .
Makanya dibutuhkan kekompakan satu sama lain dengan lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat dan mensinergikan dengan program Bedas sesuai dengan Jargon Bupati Bandung .HM Dadang Supriatna SIp .MSi ,” tuturnya .
Dan untuk pelantikan dan pengukuhan untuk aparat desa harus ada rekomendasi dari Kecamatan setempat tutur ,” Camat Kutawaringin Drs .Cep Azis ,usai menghadiri pelantikan lembaga Kemasyarakatan Desa di Aula Kantor Desa Padasuka .
Cep Azis menambahkan ,pengukuhan dan pelantikan aparat desa acuannya tertuang dalam UU No 6 tahun 2016 tentang desa ditindak lanjuti Perda No 10 Th 2016 kemudian ditindak lanjuti Permendagri tentang Tehnis Pengangkatan Perangkat .
Jadi kita menyesuaikan atas dasar seleksi secara terbuka yang dilakukan oleh panitia dan biasanya kalau peralihan pergantian Kepala desa yang baru aparat bubar ,makanya dengan peraturan normatif sesuai aturan yang ada manfaatnya aset desa tidak hilang dan lebih tertib dalam penempatan ,” Ungkapnya (MDR)