MUI Bahas Pro Kontra Pinjaman Online

oleh
oleh
Ilustrasi Pinjaman Online

Kontroversinews.com – Maraknya pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga mencekik dan cara penagihan tidak etis akhirnya membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana melarang pinjol. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengaku terbuka untuk membuat fatwa soal halal atau haram praktik pinjol.

Ia menilai praktik pinjol cenderung banyak mudaratnya ketimbang manfaat. Selain soal bunga yang berlipat ganda, ia menilai cara penagihan pinjol ke peminjam dilakukan dengan pemaksaan.

Perencana Keuangan OneShildt Rahma Mieta Mulia menyebut sebenarnya usaha pertama pinjol atau P2P lending di Indonesia punya tujuan membantu para UMKM yang belum bankable dalam memperoleh modal untuk usahanya.

Sayangnya, naik daunnya pinjol kemudian dimanfaatkan oknum untuk ‘menjebak’ masyarakat yang sedang kepepet dan tidak paham soal literasi keuangan. Maka itu, ia menilai penting bagi masyarakat untuk mengetahui pro dan kontra serta alternatif pinjaman lain di luar pinjol.

Untuk mengulas lebih dalam, berikut adalah daftar yang perlu diketahui soal pinjol agar tak terjerat utang pinjol.

Pro Pinjaman Online
Rahma menyebut agar tidak terjebak dalam tumpukan utang pinjol, Anda perlu mengidentifikasi dulu apa saja pro dan kontra agar sesuai dengan kebutuhan Anda.

Ia menyebut pinjol cocok untuk mereka yang mencari dana cepat, tapi ingat jangan terjebak dalam pinjol ilegal. Meski kepepet, hanya pinjam dari pinjol yang ada di daftar resmi OJK.

Rahma mengatakan syarat meminjam di pinjol biasanya lebih mudah daripada perbankan atau pinjaman institusi keuangan formal lainnya. Anda tidak perlu ke kantor dan transaksi pun bisa diselesaikan secara daring. “Pencairan dana juga lebih cepat, biaya lebih rendah,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *