Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

- Pewarta

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG, Kontroversinews | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung terus mendorong pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel. Hal itu antara lain dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) dengan meninjau tujuh desa di Kecamatan Ciwidey.

Dalam kegiatan yang dipusatkan di kawasan Situ Awi, Desa Sukawening, Selasa (15/7/2025) itu, setiap desa menghadirkan tiga unsur penting dalam pengelolaan aset, yaitu Sekretaris Desa, Bendahara, serta Kepala Urusan Umum. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh aset desa tercatat, terkelola, dan terdokumentasi secara tertib.

Tenaga ahli DPMD Kabupaten Bandung, Tatang, S.Pd., M.M., menyampaikan pentingnya monev terhadap aset desa. Ia menegaskan bahwa bertambahnya alokasi Dana Desa turut meningkatkan jumlah aset yang dikelola oleh pemerintah desa.

“Kami ingin desa mendata aset secara sistematis dan memperbarui laporan secara berkala. Dengan cara ini, pengelolaan menjadi lebih tertib dan terhindar dari kesalahan saat serah terima jabatan,” ujar Tatang kepada wartaparahyangan.com saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Ia menyebutkan bahwa monev juga menjadi langkah persiapan menjelang pemilihan kepala desa. Proses serah terima jabatan membutuhkan dokumen inventaris aset yang lengkap dan akurat. Tanpa dokumen tersebut, risiko kehilangan aset bisa meningkat.

Menurut Tatang, hingga saat ini belum muncul permasalahan hukum dalam pengelolaan aset desa di Ciwidey. Namun, ia mengungkapkan bahwa banyak desa masih lemah dalam disiplin administrasi. Beberapa desa, misalnya, belum memperbaharui data aset sesuai kondisi terkini.

“Ada aset rusak berat yang masih tercatat baik. Ada juga barang tak terpakai yang belum dihapus dari dokumen. Ini harus dibenahi,” katanya.

Ia mengimbau agar desa mengklasifikasikan aset berdasarkan kondisi terkini. Langkah ini membantu pemetaan kebutuhan desa dan menghindari tumpang tindih pencatatan.

Selain itu, desa wajib melaporkan aset setiap semester. Meski begitu, DPMD biasanya turun langsung satu kali dalam satu tahun. Pada 2025, monev berlangsung di pertengahan tahun. Untuk 2026, monev akan dimulai di awal tahun.

Tatang juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan teknis. Ia menilai bahwa tata kelola aset yang tertib mencerminkan akuntabilitas pemerintahan desa. Karena itu, setiap perangkat desa harus menjalankan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab.

“Kalau pencatatan rapi, pembangunan akan berjalan lancar. Kita tidak ingin ada masalah yang muncul hanya karena kurang disiplin administrasi,” ujar Tatang.

Ia juga menekankan bahwa aset desa adalah milik masyarakat. Pemerintah desa hanya berperan sebagai pengelola, bukan pemilik. Karena itu, setiap pengadaan, penggunaan, dan penghapusan aset harus terdokumentasi dengan baik.

DPMD berharap agar semua desa di Ciwidey dapat meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan aset. Selain itu, mereka juga mendorong sinergi antara desa, kecamatan, dan kabupaten dalam menjaga ketertiban administrasi.

Sekretaris Kecamatan Ciwidey, H. Aam Rahmat, S.Sos., M.Si., mengapresiasi langkah DPMD dalam menata pengelolaan aset desa. Ia menilai bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugas secara profesional.

“Regulasi pengelolaan aset sudah jelas. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 3 Tahun 2024 harus menjadi acuan setiap desa,” kata Aam.

Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Bandung telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2018 yang menjadi pedoman teknis pengelolaan aset desa. Jenis aset yang harus dicatat meliputi kekayaan asli desa, hibah, hasil kontrak, dan belanja modal tahunan.

Aam menyebut bahwa monev kali ini tidak hanya mengecek aset fisik, tetapi juga mengevaluasi seluruh siklus pengelolaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset. Termasuk penatausahaan, pelaporan, serta pengawasan.

Pada kegiatan ini, DPMD juga membagikan kuesioner kepada seluruh peserta. Setiap desa diminta mengisi formulir berdasarkan kondisi aset yang sebenarnya. Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan akurasi data pelaporan.

“Desa harus mampu menunjukkan data aset yang lengkap dan valid. Data ini penting untuk pengambilan kebijakan di kecamatan dan kabupaten,” tegas Aam. ***

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?
Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru

OPINI

Etika dan Moral dalam Dinamika Jabatan

Kamis, 24 Jul 2025 - 14:36