Masyrakat Kecewa, Pelaku Penebangan Liar di Maluku Divonis Ringan

oleh
oleh
Penebangan liar ilustrasi

MALUKU (Kontroversinews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Dataran Huamoa, Seram Bagian Timur Julvia Selano menuntut terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki  dengan putusan majelis hakim vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap pelaku penebangan liar.

Terdakwa kasus penebangan liar yang baru saja divonis yakni Direktur CV SBM Imanuel Quedarusman.

Ketua Majelis Hakim, Awal Darmawan Akhmad dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Yongki bersalah melanggar Pasal 12 huruf k undang-undang nonor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum pidana perundang-undangan yang disangkakan.

Yosua, selaku warga adat menganggap putusan majelis hakim PN Bula itu tak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf k, juncto Pasal 87 ayat 1 huruf 1 dan atau Pasal 19 huruf a, Jonto Pasal 94 ayat 1 huruf a, undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Warga adat tak terima dengan vonis 2 tahun penjara karena menilai penebangan liar yang dilakukan terdakwa sudah sangat meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *