Masyrakat Kecewa, Pelaku Penebangan Liar di Maluku Divonis Ringan

oleh
oleh
Penebangan liar ilustrasi

Kasus ini juga sempat diwarnai protes oleh warga. Demonstrasi dilakukan. Hingga kemudian Polsek Werinama, Seram Bagian Timur menangkap 26 warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Bagian Timur, Maluku.

Mereka ditangkap saat menggelar protes aktivitas pembalakan kaya liar oleh sebuah perusahaan di Gunung Ahwale.  Warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku melayangkan protes terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bula karena hanya memberikan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap pelaku penebangan liar.

Yosua, selaku warga adat, mengatakan bakal membawa nama Hakim Darmawan Akhmad dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julivia Selano kepada Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk dievaluasi.

Yosua menyebut terdakwa telah puluhan tahun melakukan penebangan liar di hutan adat di Gunung Ahwale.

“Kami meminta Kajagung RI dan Komisi Kejaksaan RI agar memerintahkan Jaksa Julivia Selano segera banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad,” kata Yosua, Kamis (5/8).

Melansir dari Cnn Indonesia, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Huamoa, Seram Bagian Timur, Maluku menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pembalakan kayu liar Imanuel Quedarusman dengan ancaman selama 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta, pada Rabu (4/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *