Kuningan, Kontroversinews | Terkait pemberitaan mengenai permasalahan kasuistik etika moral yang melibatkan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Ciawigebang, beredar informasi bahwa penanganan persoalan tersebut telah dikuasakan kepada PGRI Kabupaten Kuningan.
Pada Selasa, 18 November 2025, di Kantor PGRI Kabupaten Kuningan, Ketua PGRI Kuningan Ida Suprida memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat kuasa maupun permohonan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
“Saya baru menerima permohonan dari PGRI Cabang Ciawigebang secara lisan untuk membantu anggota kami yang sedang menghadapi masalah. Memang sudah menjadi kewajiban PGRI untuk memberikan pendampingan kepada anggota, namun pendampingan tersebut sebatas sesuai kewenangan organisasi. Kami tidak bisa mengintervensi proses penegakan hukum ataupun menjatuhkan sanksi. Itu merupakan ranah Dinas Pendidikan dan BKSDM,” ungkapnya.
Ida Suprida menambahkan bahwa pihak PGRI Kabupaten Kuningan belum bertemu langsung maupun meminta keterangan dari Kepala Sekolah yang dimaksud.

“PGRI siap membantu apabila Kepala Sekolah tersebut meminta pendampingan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun sampai saat ini, PGRI Kabupaten maupun kuasa hukum PGRI belum menerima surat kuasa apa pun,” jelasnya.
PGRI, lanjut Ida, akan tetap bersikap profesional serta tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Kami tidak akan mencampuri ranah penegakan hukum,” tegasnya.
Ke depan, PGRI Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk memperkuat pembinaan kepada para anggota agar tetap menjaga marwah dunia pendidikan dengan menjunjung tinggi etika dan moral.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah bersinergi dengan kami. Semoga hubungan baik ini terus terjalin secara harmonis,” pungkasnya. ***








