Lalu digunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp4,2 miliar. Terakhir digunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi eks Dirut PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar.
“Penyimpangan diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52 miliar,” kata Riyono dilansir dari merdeka.com, Selasa (14/9).
“Setelah diperiksa, yang bersangkutan (RDC) ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan ke Polrestabes Bandung. Kami akan kembangkan lagi kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tindak pencucian uang,” tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.***AS