MAKI Boyamin Saiman Ancam Laporkan Lili Pintauli ke Kejagung

- Pewarta

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Foto: indozone.id.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Foto: indozone.id.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri November 2021 imbas dari pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Jika tidak, MAKI mengancam akan melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira ya sampai November, tapi kalau November belum mengundurkan diri juga, saya akan menempuh pelaporan ke Kejaksaan Agung,” ujar Boyamin dilansir dari Cnn Indonesia, Selasa (14/9).

Boyamin akan melaporkan Lili dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman lima tahun penjara.

Adapun pelaporan ke Kejaksaan Agung berlandaskan Pasal 30 Undang-undang Kejaksaan yang salah satunya mengatur kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.

“Di Pasal 30 UU Kejaksaan itu juga bisa menangani tindak pidana yang diatur UU, nah buktinya menangani korupsi bisa kan Kejaksaan. Nah, UU khusus ini kan diatur di UU KPK, bukan di KUHP. Dengan dasar itu saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung bulan November dengan sangkaan atau dugaan saya Pasal 36 Jo Pasal 65,” kata Boyamin.  ***AS

Berita Terkait

Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gedung Susu Steril
Warga Nilai Perempuan Lebih Tepat Jadi Pengawas Perumda Bank Kuningan
TNI-Polri Pemda Gelar Patroli Skala Besar di Kota Cirebon, Kapolres:Mari Bersama Jaga Keamanan Untuk Negeri
Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 02:31

Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gedung Susu Steril

Rabu, 10 September 2025 - 21:19

Warga Nilai Perempuan Lebih Tepat Jadi Pengawas Perumda Bank Kuningan

Rabu, 3 September 2025 - 16:10

TNI-Polri Pemda Gelar Patroli Skala Besar di Kota Cirebon, Kapolres:Mari Bersama Jaga Keamanan Untuk Negeri

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

Senin, 14 April 2025 - 16:08

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41