MAKI Boyamin Saiman Ancam Laporkan Lili Pintauli ke Kejagung

oleh
oleh
Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Foto: indozone.id.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri November 2021 imbas dari pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Jika tidak, MAKI mengancam akan melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira ya sampai November, tapi kalau November belum mengundurkan diri juga, saya akan menempuh pelaporan ke Kejaksaan Agung,” ujar Boyamin dilansir dari Cnn Indonesia, Selasa (14/9).

Boyamin akan melaporkan Lili dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman lima tahun penjara.

Adapun pelaporan ke Kejaksaan Agung berlandaskan Pasal 30 Undang-undang Kejaksaan yang salah satunya mengatur kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.

“Di Pasal 30 UU Kejaksaan itu juga bisa menangani tindak pidana yang diatur UU, nah buktinya menangani korupsi bisa kan Kejaksaan. Nah, UU khusus ini kan diatur di UU KPK, bukan di KUHP. Dengan dasar itu saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung bulan November dengan sangkaan atau dugaan saya Pasal 36 Jo Pasal 65,” kata Boyamin.  ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *