Mantan Bupati Probolinggo Diduga Terima Banyak Gratifikasi Uang

oleh
oleh
Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.(Net)

JAKARTA Kontroversinews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki dugaan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) kerap menerima gratifikasi berbentuk uang dari berbagai pihak saat masih menjabat.

Penyelidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Probolinggo, Juwono Prasetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Probolinggo, Jurianto; serta seorang PNS, Leisa Citrapurnama.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dkk yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dilansir pada Rabu (8/3/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo. *Tony

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *