CIREBON Kontroversinews.com– Pandemi Covid-19 sejak awal kemunculannya ditahun 2019 memberi dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pada masyarakat terdampak pandemi. maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) yang berupa uang tunai.
Ada 3 jenis bansos pandemi covid-19, dari BLT, BST, dan PKH. Untuk bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan sebutan keluarga penerima manfaat (KPM) ini diberikan uang tunai melalui Kantor Pos atau melalui Himpunan Bank-Bank Penyelenggara (Himbara).
Jalur pencairan melalui Kantor Pos inilah yang banyak dipakai oleh para KPM untuk mengambil haknya, karena dengan mengandalkan sistem pelayanan prima dengan bisa hadir langsung ketengah-tengah masyarakat tanpa masyarakat harus jauh-jauh mendatangi Kantor Pos alias bisa hadir dikantor-kantor desa sesuai keinginan pemerintah desa demi untuk tidak menyulitkan warganya yang tidak memiliki kendaraan.
Namun pada praktik pencairan BST dihampir semua kantor desa yang ada dikabupaten Cirebon ini diduga dijadikan ajang pemotongan dana BST tersebut yang sudah barang tentu menyalahi aturan yang dibuat pemerintah pusat, sebut saja Desa Beringin yang ada Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat inilah salahsatu desa yang diduga melakukan pemotongan. hal itu terbukti dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dari beberapa KPM yang mengatakan bahwa mereka disaat pencairan dana BST yang dilakukan pihak Kantor Pos didalam Kantor Desa dipotong Rp.200.000,- (Duaratusribu rupiah) dari Rp.600.000,- (Enamratusribu rupiah) yang didapatnya oleh kedua orang oknum perangkat desa yang bernama Yayat dan Ati, dari file PDF yang dikirimkan oleh nomer Hp yang tidak dikenal kepada nomer Hp media ini jelas terlihat beberapa lembar surat penyataan yang berbunyi pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) dengan dilampiri juga photo copy KTP dari orang-orang yang membuat surat pernyataan tersebut.
Bunyi surat pernyataan adalah, “bahwa pada tanggal 04 September 2020 pada hari jum’at, saya telah menerima dana BST didesa beringin kecamatan pangenan kabupaten cirebon dengan nilai bantuan yang saya terima sebesar Rp.600.000,- (enamratusribu rupiah) dan setelah saya menerima. saya diarahkan oleh lulugu Yayat untuk menemui Ibu Ati dan akhirnya dana tersebut dipotong Rp.200.000,- (duaratusribu rupiah). Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat saya pertanggung jawabkan sesuai dengan kenyataan, dan pernyataan ini dibuat untuk mengajukan pengaduan kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna memproses secara hukum” itulah bunyi surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPM diatas materai.