Sementara masih menurut sumber informasi yang tidak diketahui siapa namanya ini mengatakan, masalah pemotongan tersebut sudah dilaporkan kepihak aparat penegak hukum (jaksa dan polisi, red) melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) komunitas masyarakat peduli cirebon yang disingkat KOMPI-C. LSM yang digawangi oleh seorang aktifis pro demokrasi bernama Aris Mulanto itu pada tahun 2020 itu yang memang merasa melaporkan, namun entah apa sebabnya laporan tersebut tidak berjalan hingga saat ini ditahun 2022 ini.
“Apakah hukum yang tumpul, atau barang bukti yang kurang, atau apa. saya sendiri masih bingung”, ujar Aris saat berbincang-bincang dengan wartawan media ini saat diminta pendapatnya terkait kusam dan sobeknya lambang negara berupa bendera merah putih dan adanya seorang tenaga cadangan atau staff pendukung perangkat yang bisa menyewakan/melelangkan tanah bengkok didesa beringin. Aris bahkan menambahkan, “terkait masalah-masalah yang ada didesa beringin itu, saya tidak bisa berkomentar banyak bung.
Karena masalah pemotongan yang kami laporkan saja menemui kebuntuan, entah orang sakti siapa dibalik layar pemdes beringin tersebut hingga oknum 2 perangkat desanya yang jelas-jelas melakukan pemotongan dana BST tersebut terkesan kebal hukum. untuk itu saya sebagai ketua LSM KOMPI-C lewat media ini berharap agar aparat penegak hukum membuka kembali kasus pemotongan dana BST tahun 2020 didesa beringin yang kami laporkan, demi tegaknya supremasi hukum yang pro keadilan dan bisa membuat efect jera bagi pelaku”.
Sementara dari sumber informasi yang didapat wartawan media ini, bahwa pada saat itu juga (bulan september 2020, red) pihak pemdes beringin mengembalikan dana yang dipotong dari KPM ke KPM lagi namun jumlahnya hanya Rp.150.000,- (seratuslimapuluhribu rupiah). dan hingga saat berita ini dibuat, Hp kepala desa (kuwu) beringin bernama Agung selaku pemegang kepemimpinan wilayah susah untuk dihubungi.