LBH PGRI Dirikan Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal di Tasik

oleh
oleh
ilustrasi pinjol ilegal

TASIK KONTROVERSINEWS.COM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tasikmalaya dan LBH Drama Selasa Nusa membuka posko pengaduan korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah itu dilakukan karena banyaknya guru hingga perawat yang menjadi korban pemerasan pinjol ilegal.

Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Dodo Agus Nurzaman mengatakan bahwa langkah pembukaan posko berawal dari adanya sejumlah guru yang stres karena menjadi korban pinjol ilegal. Kondisi itu dirasakan mereka karena penagihan yang tidak beretika, ditambah bunga yang terus membesar, juga teror dan ancaman yang didapatkan.

“Kami berharap dengan posko ini bisa membantu korban pinjol ilegal dalam proses hukum sampai tuntas dan melindungi hak konsumen supaya lepas dari jeratan atau tertipu pinjol ilegal. Selama ini para korban pinjol tak berani melaporkan kasusnya meski sudah banyak pemberitaan para korban pinjol ilegal,” kata Dodo, Jumat (29/10).

Dengan pembukaan posko pengaduan, Dodo berharap para korban melapor langsung secara online. Pelaporan daring itu menurutnya untuk meminimalisasi rasa malu untuk membuat laporan.

Pinjaman online ilegal, menurut Dodo, membahayakan, karena bisa bisa menyebabkan stres. “Jadinya tim gabungan hukum PGRI Tasikmalaya akan membantu melepas jeratan pinjol bagi korban. Apalagi selama ini sudah banyak para guru, PNS dan masyarakat umum sudah menjadi korban, terutama intimidasi, teror dan lainnya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *