LBH PGRI Dirikan Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal di Tasik

oleh
oleh
ilustrasi pinjol ilegal

Sementara itu, Koordinator Posko Taufik Rahman mengungkapkan bahwa posko pengaduan korban pinjol sengaja didirikan agar para korban mau melaporkan kasusnya. Menurutnya memang banyak PNS, guru, perawat, dan juga masyarakat umum di Kota Tasikmalaya yang menjadi korban, namun karena mereka tidak bisa membuat laporan karena beberapa alasan.

Selain membuka posko pengaduan, Taufik juga mengaku bahwa pihaknya akan memberikan sosialisasi agar tidak tergoda melakukan pinjaman online yang ilegal. Selain dampak teror yang diterima saat telat membayar, jumlah yang harus dibayar juga tidak masuk akal.

“Satu contoh, meminjam Rp 1 juta tapi uang yang diterima Rp 600 ribu hingga bunga dan denda ditanggung sampai banyak korban harus membayar Rp 20 juta,” ucapnya.

Sumber:Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *