Kuningan (Kontroversinews).-Lagi lagi kasuistik perizinan di permasalahan oleh pihak control sosial masyarakat,ini semua menjadi tanda tanya besar ada apa dengan perizinan di Kabupaten Kuningan.
Setiap perizinan yang di terbitkan untuk sebuah perusahaan baik Pt ataupun Cv di Kabupaten Kuningan endingnya pasti menuai konflik prahara.
Seperti halnya pembangunan pabrik boneka milik Cv Yamina Indah Lestari yang beralamat di Desa KarangMangu Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan di permasalahan oleh KPORI(kumpulan penghimpun organ rakyat masyarakat) terkait izin pembangunannya.
Rabu,1/5/2024.Di rumah nya ketua KPORI.Budi S rais menjelaskan,kami selaku masyarakat Kuningan mendukung pembangunan pabrik boneka tersebut,namun menurut data yang masuk ke kami(KPORI) pembangunan pabrik boneka milik Cv.Yamina Indah Lestari itu,pembangunan nya menyalahi aturan regulasi.
KPORI sudah coba kompirmasi namun sulit baik Cv.YIL maupun Ke Pemdes Karangmangu, sehingga kami KPORI berkirim surat audensi ke DPRD pada tgl 24 april 2024 dengan Dinas Dinas terkait perizinan,namun tetap mangkir pihak Cv.Yamina Indah Lestari dan pemdes Karangmangu tidak hadir.”ujarnya”
Masih kata Budi.S rais,benar apa prediksi kami sewaktu audensi di DPRD terbukti bahwa menurut keterangan Dinas perizinan, izin PBG Cv.Yamina Indah Lestari(YIL)itu terbit bulan juni 2023.
Namun hasil pantauan rekam digital melalui pantauaan Mapps oleh tim ITE KPORI bulan maret 2023 ,pembangunanya sudah hampir -+ 65%,kami ada buktinya.
Oleh hal ini kami menduga ini sudah menyalahi aturan karna izin belum keluar tapi pembangunan sudah di laksanakan,jelas ini ada kekeliruan pembiaran dari oknum oknum mapia perizinan.
Karna kalau menurut regulasi UU no 28 tahun 2002 dan UU Cipta kerja no 02 tahun 2022 serta peraturan pemerintah no 16 tahun 2021,bahwa pembangunan bangunan gedung harus di lakukan setelah mendapatkan PBG,lalu PBG di peroleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan teknis bangunan baik dari pemerintah pusat maupun Daerah,sesuai kewenangan berdasarkan norma standar,prosedur,kriteria.
Juga ada sanksi pidana dan denda apabila tidak terpenuhi ketentuan dalam UU Bangunan gedung jo UU Cipta kerja.
Melihat izin PBG milik Cv.Yamina Indah Lestari(YIL) yang terbit bulan juni 2023 dan pembangunan telah di laksanakan sebelum izin keluar,kami KPORI menduga ini ada indikasi keterlibatan oknum pejabat yang membekingi pembangunan pabrik boneka,juga tidak menutup kemungkinan terjadi dugaan active omkooping,atau active bribery dan passive omkooping terhadap pegawai negri yang menerima hadiah atau janji terkait terjadinya kekeliruan pembiaran pembangunan pabrik boneka.
Karna memang Oligarki itu bekerjanya di ruang ruang dialog tertutup antar elit dalam menegoisasikanya.
Jadi kami berharap kepada pemerintah Daerah(pemda)Kuningan agar segera menindak lanjuti adanya regulasi yang di langgar Cv.Yamina Indah Lestari,dengan menutup sementara izin operasional nya.
Kami(KPORI) akan segera menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Cv.Yamina Indah Lestari terkait adanya regulasi yang di langgar,meskipun sekarang perizinanya sudah beres semua,tapi regulasi yang telah di langgar tidak bisa di hapus dan harus di proses sesuai aturan yang telah di tetapkan.”ungkapnya”
“Ini negara hukum dan tidak ada yang “KEBAL HUKUM”kalau salah harus di tindak,karna jelas menurut hasil kajian dan analisa kuasa hukum kami ini bisa di proses karna kalau melanggar ada sangsi pidana dan dendanya,”tandasnya. ***