KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

- Pewarta

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Saksi yang dipanggil atas nama IAS, MYS, AF, ATW, DW, dan AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Enam orang saksi tersebut adalah mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARB) pada LPEI Indira Ayuni Saraswati (IAS), mantan Kepala Divisi ARB pada LPEI Maryani Saswidyanti (MYS), penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro (AF), Andi Tanu Wijaya (ATW) dari swasta, serta pensiunan LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).

Tessa mengatakan enam orang tersebut dipanggil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada pekan ini, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi Era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Arif Budimanta, sebagai saksi kasus tersebut. Arif diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4).

Selain itu, KPK telah memanggil mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto dan Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal pada Selasa (15/4).

Kemudian pada Rabu (16/4), KPK memanggil mantan Relationship Manager LPEI Irvansyah Setiadi, Direktur Utama PT Graha Cipta Bangko Jaya Nandang Suganda, dan pemilik Grup BJU Hendarto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus korupsi tersebut bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.

Direktur LPEI lantas tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar. ***ANT

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru