Pekanbaru | Kontroversinews.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan saat ini lembaga antirasuah itu masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia mengatakan sejauh ini penghitungan awal menunjukkan ada indikasi kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
Selanjutnya, apabila BPK menyatakan telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, maka penyidik akan melakukan pengembangan termasuk penetapan tersangka lainnya.
“Jika audit BPK tersebut sudah selesai, maka (dilakukan) proses lebih lanjut di penyidikan ini. Termasuk pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan,” kata Febri.
Sementara menunggu finalisasi dari BPK, dia menuturkan penyidik terus mendalami proyek tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik KPK diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Muhammad Nasir yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai. Satu tersangka lagi yakni, Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan proyek tersebut.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Bahkan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin tak luput dari pemeriksaan, begitu juga sejumlah legislator dan kalangan pejabat pemerintahan setempat lainnya.
Penyidik KPK juga turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya adalah Kantor DPRD Bengkalis, rumah dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.
KPK juga menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.
Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. | Antara